Ketika Syekh Nawawi Ditanya Hukum Makan Belut

Ketika Syekh Nawawi Ditanya Hukum Makan Belut

Ketika Syekh Nawawi Ditanya Hukum Makan Belut

Kiai Tamad (90) meriwayatkan salah satu kebesaran Syekh Nawawi al-Bantani. Ia mendapat riwayat itu dari gurunya, Mama Ajengan Tubagus Ahmad Bakri (Mama Sempur) Purwakarta. Mama Sempur adalah salah seorang murid langsung Syekh Nawawi di Makkah.

Syekh Nawawi adalah seorang alim yang seumur-umur tidak pernah memakan ikan jenis apapun. Suatu ketika, seorang Arab (tidak disebutkan namanya) mengejek kebiasaan orang Nusantara. Ia mengatakan, orang Nusantara itu memakan barang haram, yaitu belut.

Menurut orang Arab itu, belut adalah ular, maka hukumnya haram.

Meski Syekh Nawawi tak pernah memakan belut, ia yakin hewan yang umum dimakan di tanah kelahirannya itu halal. Maka ia mengatakan kepada orang Arab, bahwa belut halal!

Orang Arab menolak pendapat itu.

Karena kehabisan cara untuk menjelaskan, Syekh Nawawi memukulkan tangannya ke dalam pasir di hadapan orang itu. Tangannya langsung menelusup seperti ke dalam lumpur. Ia mengambil sesuatu.

Ketika tangannya diangkat kembali, seekor belut berada dalam genggamannya. Lalu ia menunjukkan kepada orang itu. Inilah belut yang dimakan orang Nusantara. Beda dengan ular.

Syekh Nawawi menjelaskan perbedaan ular dan belut terletak pada insangnya. Karena belut memilki insang, maka hukumnya seperti ikan.

Kiai Tamad menjelaskan kisah itu di kediamannya, kampung Pungangan, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Rabu, (10/4).

Artikel ini pernah dimuat di NU Online