Ketika Imam as-Syafii Dituduh Makar dan Syiah

Ketika Imam as-Syafii Dituduh Makar dan Syiah

Ketika Imam al-Syafi’i menjadi mufti di Yaman, ia dituduh makar dan berkemplot dengan kaum Syiah.

Ketika Imam as-Syafii Dituduh Makar dan Syiah
Ilustrasi: Beritagar

Siapapun tidak bisa terlepas dari tuduhan, apalagi tuduhan yang hanya berdasarkan kabar hoaks dan tidak mendasar, termasuk para ulama besar, salah satunya adalah Imam as-Syafii. Pendiri Mazhab Syafii yang dianut oleh mayoritas penduduk Asia Tenggara ini pernah dituduh makar dan berkomplot dengan para oposisi Syiah.

Ketika Imam al-Syafi’i menjadi mufti di Yaman, fitnah kejam melanda dirinya. Saat itu ia difitnah sebagai pendukung partai Syiah yang sedang gencar-gencarnya mengancam eksistensi negara dan khalifah saat itu. Bahkan mereka diisukan akan menggulingkan khalifah yang sedang berpuasa, alias makar.

Hal ini tentu maklum, karena khalifah saat itu adalah Harun al-Rasyid yang merupakan bagian dari Dinasti Umayyah, dinasti yang berseteru dengan kelompok Syiah. Imam al-Syafii pun dijebloskan ke dalam penjara dan hampir dihukum mati, karena diisukan berkomplot untuk menumbangkan khalifah.

Namun Imam al-Syafii mencoba berdiskusi dengan Khalifah Harus al-Rasyid. Sebagaimana dikisahkan oleh al-Hamawi, Imam al-Syafii ditanya tiga hal, meliputi pemahaman terhadap Alquran, keilmuan astronomi dan nasab kaum Arab.

Tak disangka, jawaban yang diberikan oleh Imam al-Syafi’i cukup mengena di hati khalifah, sekaligus menjadi bantahan atas tuduhan sebagai pengikut Syiah yang dialamatkan kepadanya. Ia dibebaskan dan diberi hadiah 5000 dinar, bahkan khalifah memintanya secara khusus untuk mengajarnya.

Imam al-Syafi’i menghabiskan waktunya untuk mengajar di Mesir. Menurut al-Dzahabi dalam Siyar A’lam al-Nubala’ dengan mengutip kaul al-Rabi’ bin Sulaiman, Imam al-Syafii membagi malamnya menjadi tiga: sepertiga pertama digunakan untuk menulis, sepertiga kedua digunakan untuk shalat malam, dan sepertiga terakhir digunakan untuk tidur. Imam al-Syafii wafat pada 30 Rajab 204 H. dalam usia 54 tahun.

Wallahu a’lam.