Keputusan Sulit, Haji 2020 Resmi Batal

Keputusan Sulit, Haji 2020 Resmi Batal

Batalnya Haji 2020 adalah keputusan yang sulit

Keputusan Sulit, Haji 2020 Resmi Batal
Potret orang yang sedang berpose dengan latar belakang bangunan Ka’bah. Kini haji 2023 lebih ketat, tidak bisa sembarangan selfie atau bahkan bawa jimat

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama mengumumkan bahwa calon jamaah haji Indonesia tahun 2020 tidak akan diberangkatkan. Keputusan ini diambil terkait pendemi COVID 19. Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 949/2020. Keputusan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mempersyaratkan keutamaan kesehatan jamaah haji dari embarkasi, Tanah Suci hingga kembali ke Indonesia.

“Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara kren terkait risiko keselamatan,” kata Fachrul Razi, Menteri Agama Republik Indonesia yang dilansir dari laman antaranews.com

Disebutkan, langkah tersebut dilakukan melaui kajian mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama. Langkah tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ditambahkan oleh Menag bahwa pihak Arab Saudi juga belum membuka akses haji dengan negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak cukup waktu menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji.

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tambah Menteri Agama.

Pihak kemenag mengatakan bahwa jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ungkap menag seperti dilansir dari laman kemenag.go.id.

Disebutkan bahwa pelunasan juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji. Sedangkan paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIH pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemiliknya.