Kementrian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) menyempurnakan terjemahan Al-Quran pada tahun 2019 ini.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya berkaitan dan kata-kata yang kurang elok atau kurang sopan.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Abdurrahman Mas’ud selaku Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag.
“Terjemahan yang kurang sopan diperbaiki menjadi lebih elok dan sopan, seperti gadis montok menjadi gadis molek,” tutur Abdurrahman Mas’ud.
Abdurrahman Mas’ud juga menyebutkan bahwa hal menarik yang lain adalah diperbaikinya kata-kata yang bias gender menjadi ramah gender.
“Seperti kata azwaj yang sebelumnya diterjemahkan dengan istri-istri menjadi pasangan-pasangan,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Kemenag masih melakukan uji sahih hasil terjemahan edisi penyempurnaan ketiga ini di depan para pakar Al-Quran, tafsir, dan ahli bahasa Arab dan Indonesia di Bandung 8-10 Juli 2019 dalam Ijtimak Ulama Al-Quran, sebelum nanti terjemahan tersebut bisa diakses publik.
Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional tahun ini mengambil tema “Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan”dan diikuti oleh 110 peserta yang terdiri dari para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Qur’an dari unsur Kementerian Agama RI, Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud RI, dosen perguruan tinggi Islam, ulama dan pengasuh pondok pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qur’an, dan Pusat Studi Al-Qur’an.