Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Umrah Agar Segera Tinggalkan Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Umrah Agar Segera Tinggalkan Saudi

Kebijakan yang berlaku bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Umrah Agar Segera Tinggalkan Saudi
Anna Hasbie

Islami.co, (Haji 2024) – Kementerian Agama meminta para jemaah pemegang visa umrah yang masih berada di Arab Saudi agar segera meninggalkan tanah suci dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

“Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggaraan ibadah Umrah dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” sebut Anna.

Jemaah yang dideportasi akan mendapat hukuman berupa larangan masuk ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun. Tidak hanya itu, PPIU yang memberangkatkan mereka juga terancam hukuman denda.

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Anna.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non-haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunnah Demi Jaga Kondisi Jelang Armuzna

Editor: M. Naufal Hisyam