Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran No SE.2 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.
Ada empat program prioritas yang secara eksplisit disebut dalam edaran tersebut, yaitu: penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, edaran diterbitkan dalam rangka optimalisasi peran penyuluh agama dan penghulu, serta akselerasi implementasi program. Sebab, Kemenag sejak kepemimpinan Gus Men Yaqut memang fokus dalam ikut menyukseskan program prioritas pemerintah.
“Sejumlah terobosan telah dilakukan sejak Gus Men pimpin Kemenag. Alhamdulillah mulai nampak hasilnya dan sekarang kita akselerasi lagi,” terang Wibowo Prasetyo saat memberikan pembekalan di hadapan ASN Kanwil Kemenag Bali di Denpasar, Rabu (17/4/2024).
Hadir, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin, Kepala Kanwil Kemenag Bali Komang Sri Marheni, Kabag TU dan para Kepala Bidang Kanwil Kemenag Bali, para Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Bali, penyuluh agama, penghulu, kepala Kantor Urusan Agama, serta pengawas lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Terkait upaya penurunan stunting misalnya, Kemenag mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK). Penyuluh agama dan penghulu KUA menjadi garda terdepan, baik dalam program kepenyuluhan dengan pendekatan agama maupun bimbingan perkawinan. Guru pendidikan agama dan akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan pencerahan.
“Kemenag libatkan 9 ribu penghulu dan 50 ribu penyuluh agama dalam edukasi isu kesehatan melalui khutbah, ceramah, dan tausiyah keagamaan. Penghulu dan penyuluh agama umumnya adalah tokoh masyarakat, sehingga suara mereka lebih didengar, apalagi menyampaikan masalah stunting dalam bahasa agama,” sebut Stafsus Wibowo.
“Kemenag juga menjalin kerja sama dengan BKKBN dan BRIN dalam upaya pencegahan stunting sejak hulu dengan mengedukasi calon pengantin melalui bimbingan perkawinan,” sambungnya.
Menurut Stafsus Wibowo, Kemenag telah mengkader 3.200 fasilitator Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Sebab, mulai akhir Juli 2024, Kemenag wajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
“Melalui sinergi lintas K/L, alhamdulillah prevalensi stunting di Indonesia terus menurun: 27,67% di 2020, 24,4% di 2021, dan 21,6% di 2022. Standar rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), prevalensi di bawah 20 persen. Target pemerintah pada 2024, prevalensi stunting turun hingga 14%,” tegasnya.
Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi
Presiden Joko Widodo pada Maret 2020 telah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen di 2024. Dalam konteks Kementerian Agama, upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan secara bersamaan dengan ikhtiar melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Instrument penting yang dioptimalkan, pertama adalah penguatan peran KUA dalam gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf). Potensi Ziswaf mencapai Rp 327 Triliun dan sampai saat ini baru bisa terhimpun sekitar Rp41 triliun.
Kedua, perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan. Ketiga, pemberian fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku UMK. Ini menjadi upaya Kemenag untuk memperluas dan meningkatkan pangsa pasar UMK bukan hanya di level nasional tapi juga global.
Sejumlah upaya sudah dilakukan Kemenag. Pada aspek pendidikan, Kemenag memberikan beasiswa, baik melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah maupun Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Penerima manfaat ini setiap tahun lebih dari 2,3 juta siswa madrasah dan mahasiswa PTKN dengan alokasi anggaran triliuan rupiah,” sebut Wibowo.
“Pendidikan menjadi jembatan emas membangun SDM berkualitas dan kompetitif,” sambungnya.
Terkait optimalisasi Ziswaf, lanjut Wibowo, Kemenag telah mendirikan 1.000 kampung zakat. Program ini dilakukan bekerjasama dengan BAZNAS dan pihak swasta.
Pelestarian Lingkungan
Kemenag dalam beberapa tahun terakhir menginisiasi sejumlah terobosan. Misalnya, pengembangan Fiqih Lingkungan dan Fiqih Peradaban lalu diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan. Ada juga inisiatif pengembangan Pesantren Ekologi serta edukasi pelestarian lingkungan melalui rumah ibadah dan KUA.
“Inisiatif pelestarian alam juga berkembang di Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Banyak kampus PTKN, madrasah, dan pesantren menerima penghargaan, mulai dari UI GreenMetric, sekolah Adiwiyata, hingga Kalpataru,” sebut Wibowo.
“Terbaru, sejumlah daerah mengharuskan calon pengantin untuk menanam pohon dalam proses pengurusan administrasi pencatatan nikah,” tandasnya.
(AN)