Kementrian Agama (Kemenag) berupaya merevisi sistem penyelenggaraan haji dan umroh. Upaya yang dilakukan kali ini adalah menyusun referensi tarif, membatasi durasi waktu keberangkatan, memperbaiki regulasi, dan mengintegrasi sistem Kemenag dengan biro travel.
“Yang pertama adalah tarif, karena adanya harga promo itu menjadikan persaingan dunia usaha tidak sehat, maka perlu adanya tarif referensi sebagai patokan dasar untuk harga minimal,” ujar Nizar Ali, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Selain tarif, inovasi yang dilakukan Kemenag adalah mengatur pembatasan durasi keberangkatan jamaah umrah, mulai dari pendaftaran hingga waktu pemberangkatan. Biro umrah bisa menyepakati durasinya dengan jamaah, antara enam atau tujuh bulan, asalkan tidak melebihi satu tahun.
Pembatasan ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memberikan kepastian bagi jamaah. Dengan demikian, jamaah umrah sudah mengetahui dengan pasti waktu keberangkatannya saat mendaftar.
Kemenag juga akan menetapkan akreditasi kepada biro umrah melalui sistem pengawasan dan pemantauan. Bahkan jika diperlukan, Kemenag akan membentuk semacam satgas untuk mengawasi penyelanggaraan ibadah umrah.