Salah satu hal yang dapat mewajibkan seseorang untuk mandi junub atau mandi wajib adalah keluarnya mani atau sperma. Namun sering kali kita mendengar bahwa biasanya keluarnya mani dibarengi mimpi melakukan hubungan seksual (ihtilam), kemudian saat bangun, melihat celana kita sedang basah. Atau bagi suami istri, biasanya saat berhubungan badan.
Lalu bagaimana jika saat bangun tidur kita mendapati celana atau sarung kita basah karena mani, sedangkan pada saat tidur kita tidak bermimpi apapun?
Menjawab hal ini, kita perlu merujuk sebuah hadis riwayat Imam Muslim dalam Sahihnya:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya mandi itu karena keluar air (mani)” (HR. Muslim)
Dari hadis ini sebenarnya sudah jelas bahwa kewajiban mandi wajib/junub bukan karena mimpinya, melainkan karena keluarnya mani. Hal ini juga diperjelas oleh Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam kitabnya, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafii, dengan mengutip hadis riwayat Abu Dawud berikut:
عن عائشة رضي الله عنها قالت سئل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن الرجل يجد البلل ولا يذكر احتلاماً؟ فقال ” يغتسل “. وعن الرجل يرى أن قد احتلم ولا يجد البلل؟ فقال: ” لا غسل عليه “. فقالت أم سليم: المرأة ترى ذلك، أعليها غسل؟ قال ” نعم ” النساء شقائق الرجال
“Dari Aisyah Ra. berkata bahwa Rasul pernah ditanyai oleh seorang laki-laki yang mendapati bajunya basah, dan ia tidak merasa ihtilam (mimpi melakukan hubungan seksual), kemudian Rasul menjawab, “Mandi.” Serta ada orang lain yang bertanya bahwa ia berihtilam, tapi tidak mendapati bajunya basah. Kemudian Rasul menjawab, “Tidak wajib mandi.” Kemudian Ummu Salamah bertanya, “Apakah perempuan saat seperti itu, apakah wajib mandi wahai Rasul?” Rasul pun menjawab, “Iya, karena perempuan menyerupai laki-laki.”
Sehingga bagi orang yang tidur, baik bermimpi ataupun tidak, tapi jika ia mengeluarkan mani, maka ia diwajibkan mandi.
Wallahu A’lam.