Umat Nabi Muhammad memiliki berbagai keistimewaan yang tidak dimiliki umat-umat Nabi sebelumnya. Beberapa dari keistimewaan menjadi umat Nabi Muhammad tersebut telah penulis sajikan dalam artikel pertama dan kedua. Selanjutnya adalah keistimewaan umat Nabi Muhammad yang lain, sebagai berikut.
- Tidak dihukum dengan diharamkan makanan tertentu.
Umat nabi terdahulu, jika melanggar perintah Tuhan, mereka akan diharamkan makan sesuatu yang nikmat yang dahulu pernah dihalalkan. Dalam surat an-Nisa dijelaskan,
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ
Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah.
Misalnya daging hewan yang jari-jari kakinya tidak terpisah (sambung). Dalam Al-Quran disebut sebagai kulla dzi dhufur. Seperti unta, sapi, angsa, bebek, burung, dan hewan-hewan lain yang jari kakinya tidak renggang.
Selain itu, mereka juga diharamkan untuk makan lemak hewan (syuhum). Dua hal ini disebutkan dalam surat al-An’am ayat 146.
وَعَلَى الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِيْ ظُفُرٍۚ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهُمَآ اِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُوْرُهُمَآ اَوِ الْحَوَايَآ اَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍۗ ذٰلِكَ جَزَيْنٰهُمْ بِبَغْيِهِمْۚ وَاِنَّا لَصٰدِقُوْنَ
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua (hewan) yang berkuku, dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Dan sungguh, Kami Mahabenar.
Sedangkan, makanan-makanan tersebut tidak diharamkan bagi umat Nabi Muhammad. Umat Nabi Muhammad tidak pernah dihukum dengan diharamkan makan makanan yang halal. Selagi halal dan thayyibah, maka bisa dimakan.
- Shalat bisa dilakukan di semua tempat
Orang-orang Yahudi zaman dahulu hanya bisa melakukan ibadah di tempat yang sudah ditentukan. Ketika mereka tidak bisa datang ke tempat yang telah ditentukan tersebut, mereka tidak bisa melakukan ibadah di tempat lain, dan hanya bisa diqadha di tempat khusus tersebut.
Hal ini disebutkan al-Bazzar dari hadis Ibn Abbas bahwa para nabi terdahulu, termasuk umatnya, hanya bisa dilakukan di tempat khusus.
ولم يكن أحد من الأنبياء يصلي حتي يبلغ مخربه
Berbeda dengan umat Nabi Muhammad yang dibolehkan melaksanakan shalat di manapun berada, tanpa harus di masjid atau mushalla khusus, asalkan tempatnya suci. Karena semua tempat yang ada di muka bumi ini adalah masjid, tempat yang bisa digunakan beribadah (bersujud).
- Bersuci tidak hanya menggunakan air
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, umat terdahulu hanya bisa bersuci menggunakan air. Ketika air tidak ditemukan, maka mereka menunda shalat mereka hingga ditemukan air.
Bagi umat Muhammad, hal ini tidak berlaku, karena umat Muhammad bisa bersuci menggunakan benda lain saat tidak ada air. Bisa dengan batu. Bisa juga dengan tayammum jika tidak ada air untuk wudhu.
Itulah beberapa keistimewaan menjadi umat Nabi Muhammad. Semoga dengan berbagai keistimewaan ini, kita bisa bersyukur dan dapat menjalankan perintah Allah SWT dan ajaran Nabi Muhammad SAW dengan sebaik-baiknya. (AN)
Wallahu alam.