Kebangkitan Mazhab az-Zahiri di Maroko dan Spanyol

Kebangkitan Mazhab az-Zahiri di Maroko dan Spanyol

Kebangkitan Mazhab az-Zahiri di Maroko dan Spanyol

Ketika popularitas Az-Zhahiri memudar di dunia Timur, madzhab ini justru mulai bersinar terang di ufuk Barat, tepatnya di Maroko dan Andalusia (sekarang Spanyol). Kemajuan Mazhab AZ-Zahiri di Timur bukan dikarenakan semakin banyak pengikutnya, melainkan karena kemunculan seorang tokoh yang sangat alim lagi berpengaruh, ia adalah Ibnu Hazm al-Andalusi.

Nama lengkapnya ialah ‘Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm bin Ghalib bin Salih bin Khalaf bin Ma’dan bin Sufyan bin Yazid. Ulama yang lahir di Cordova, pada Rabu Subuh di akhir Ramadhan 384 H ini tinggal di lingkungan penganut madzhab Maliki. Namun ia memilih berpindah ke Madzhab Syafi’i. Tak berhenti di situ, Ibn Hazm rupanya mulai tertarik dengan pemikiran Daud al-Ashfahani sehingga kemudian berpindah ke Madzhab Azh-Zhahiri. Ia banyak menerima pemikiran zahiriyah dari gurunya, Mas‘ud ibn Sulayman ibn Muflit. (w. 1033 M).

Ibnu Hazm datang membawa pembaruan bagi mazhab Az-Zahiri. Namun terdapat beberapa perbedaan antara pemikirannya dengan pemikiran Daud al-Ashfahani. Bentuk pembaruan yang dilakukan adalah dengan memasukkan ushul Az-Zahiri ke dalam akidah. Dalam hal ini, Ibnu Hazm tidak mengambil seseuatu kecuali berdasarkan lahiriyah al-Qur’an dan Hadis yang shahih.

Proses penyebaran Madzhab azh-Zhahiri ke Andalusia sebetulnya telah terjadi ketika Daud al-Ashfahani masih hidup. Dalam suatu keterangan disebutkan bahwa banyak ulama Andalusia yang pergi menuntut ilmu ke Timur pada abad ketiga. Di antara mereka ada yang berguru langsung dengan tokoh pendiri madzhab, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud al-Ashfahani. Saat kembali ke Andalusia, mereka pun mulai menyebarkan mazhab-mazhab fikih yang dipelajari mereka di Timur. Salah satunya adalah Munzir bin Sa’id al-Balluti (273 H – 355 H).

Pada masa Ibnu Hazm inilah Madzhab Azh-Zhahiri mencapai masa keemasan. Ibnu Hazm mampu menyempurnakan bangunan Mazhab Az-Zahiri dari sisi fikih dan akidah. Ia pun menyebarkannya melalui karya-karyanya, diantaranya Kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Kitab al-Muhalla dan al-Fashl fii al-Milal wa an-Nihal.

Wallahu A’lam.