Musim haji tahun ini nampaknya menjadi musim yang haji berbeda dari biasanya. Wabah corona virus yang melanda dunia membuat Kementerian Arab Saudi membuat aturan yang ketat bagi yang ingin berhaji. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberikan konfirmasi bahwa akan denda sebesar 10.000 riyal Saudi ($ 2.666) atau setara dengan 38 juta rupiah dan terus bertambah sesuai pelanggarannya. Hal itu untuk pelanggar tanah suci tanpa izin selama musim haji.
Laman al arabiya melansir, Kementerian Dalam Negeri menyebut denda tersebut efektif berlaku mulau mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).
“Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini. Kami juga menekankan bpetugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan, ”tulis aturan tersebut.
Peraturan itu juga menyebutkan batas waktu untuk peziarah non-Arab Saudi yang ingin melakukan ibadah haji Islam tahun ini berlaku pada hari Jumat besok. Seperti diketahui pemerintah Arab Saudi tetap melaksanakan haji tahun ini namun dengan julah terbatas dan aturan yang sangat ketat.
Pihak berwenang mengatakan bahwa jumlah jaaah haji yang diizinkan tahun ini hanya 10.000 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan standar keamanan kesehatan terkait pandemi COVID-19