Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Aurat laki-laki dari pusar sampai lutut, sementara aurat perempuan menurut sebagian ulama adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat perempuan dalam fikih memang lebih banyak ketimbang laki-laki.
Kewajiban menutup aurat ini tentu dibebankan kepada mukallaf, yaitu orang baligh dan berakal. Ketika seorang sudah mukallaf diwajibkan untuk menutup aurat dan menjalankan seluruh kewajiban agama. Tidak ada kewajiban menutup aurat bagi anak kecil ataupun orang gila. Meskipun demikian, orang tua harus tetap mengajarkan dan mendidik anaknya agar terbiasa menggunakan pakaian yang menutup aurat, sehingga ketika dewasa nanti sudah terbiasa melakukannya dan tidak terpaksa.
Syaikh Ali al-Shabuni dalam Rawa’iul Bayan menjelaskan bahwa orang tua dianjurkan untuk mendidik anaknya agar menutup aurat, khususnya perempuan, pada saat mereka berumur sepuluh tahun. Ketika umur anak sudah sepuluh tahun mintalah mereka untuk berhijab dan menutup auratnya.
Anjuran berhijab bagi anak sepuluh tahun ini tentu bukan kewajiban, tetapi hanya untuk mendidik saja agar ketika dewasa kelak terbiasa menggunakannya. Anjuran ini dianalogikan dengan shalat. Sebagaimana diketahui, orang tua dianjurkan menyuruh anaknya untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Kalau sudah sepuluh tahun tidak shalat dibolehkan memukulnya. Tentu maksud memukul di sini bukan dengan pukulan keras ataupun menyakiti, tetapi pukulan kasih sayang dan tidak menyakitkan.