Gagasan Gus Menteri Yaqut untuk merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sangat menarik dikaji. Hal ini tak semata-mata karena internal sumber daya manusia dan resources lain di dalam KUA tetapi juga tak kalah penting persepsi masyarakat tentang KUA.
Betul, bahwa SDM dan resources lain di dalam KUA, semisal pegawai yang terbatas dan infrastruktur yang belum memadai menjadi isu krusial tata kelola KUA. Ada banyak KUA di daerah yang hanya diisi oleh satu atau dua pegawai yang tak sesuai dengan tupoksi KUA. Selain itu masih banyak KUA yang belum memiliki gedung mandiri dan masih menumpang satuan kerja pemerintahan lain di tingkan kecamatan. Akan di balik masalah itu ada hal urgen terkait pemahaman masyarakat pengguna layanan KUA, bahwa KUA pada dasarnya bukan hanya untuk urusan nikah.
KUA merupakan ujung tombak dan garda depan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Semua yang menjadi tugas dan fungsi Kemenag pada dasarnya diejawantahkan di dalam tugas dan fungsi KUA. Mulai dari urusan keagamaan, pendidikan keagamaan, termasuk kegamaan di luar Islam semestinya juga diperankan KUA.
Adapun yang terjadi sampai sekarang KUA hanya dipahami menangani urusan keagamaan umat Islam, dan bahkan lebih sempit lagi hanya berurusan dengan perkawinan. Mungkin karena alasan ini terdapat banyak KUA yang hanya diisi satu orang staf dan atau seorang penghulu dan satu orang staf KUA. Otomatis KUA hanya berfungsi sebagai wadah penghulu untuk menjalankan tugas pencatatan perkawinan semata.
Dalam regulasi KUA menjalankan fungsi dan tugas, yaitu: (1) menangani urusan perkawinan, termasuk perkawinan mereka yang tidak memiliki wali nikah atau biasa disebut wali hakim. Kewenangan ini melekat pada pejabat Kepala KUA. (2) urusan wakaf, zakat, infaq dan sedekah, (3) urusan pembinaan pendidikan Islam dan pendidikan al-Quran. (4) urusan muamalah syariah dan ekonomi Islam. (5) urusan pembinaan manasik haji. (6) urusan pembinaan kewarisan Islam.
Untuk menjalankan tanggung jawab ini dalam struktur KUA terdapat kepala kantor, penghulu atau pegawai pencatat nikah, penyuluh agama Islam, pengawas pendidikan Islam, dan staf kantor. Hanya saja tidak semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia terdapat pejabat-pejabat yang menjalankan tugas itu. Pada KUA Kecamatan di pelosok negeri banyak kedapatan hanya diisi seorang penghulu dan seorang staf kantor saja. Ada juga diantaranya yang tidak memiliki kantor sendiri dan menumpang satker lain maupun menyewa gedung kepada pihak lain.
Adapun KUA yang memiliki struktur lengkap berikut pejabatnya hanya terdapat di kecamatan-kecamatan di kota besar. Itupun dengan berbagai catatan, seperti pejabat penyuluh agama dan staf KUA berstatus honorer (non-ASN), pengawas pendidikan agama Islam memilih berkantor di Kemenag Kabupaten/Kota daripada di KUA. Itulah potret riil KUA di seluruh Indonesia.
Ada satu lagi problem KUA jika dihubungkan dengan gagasan revitalisasi KUA yang digagas Gus Mentri sebagai upaya penguatan moderasi beragama. Yaitu tentang keberadaan penyuluh agama dan pengawasan pendidikan agama selain Islam. Jika KUA menjadi garda depan Kemenag seharusnya mereka juga diberi ruang di KUA. Tapi dengan alasan historis seolah-olah KUA hanya milik agama tertentu, di KUA belum menerima keberadaan penyuluh agama maupun pengawas pendidikan agama non-muslim.
Ada semacam kecurigaan baik dari kelompok mislim maupun non-muslim seputar KUA. Di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak diakomodir pranata keagamaan non-muslim. Sedangkan di daerah yang mayoritas penduduknya non-muslim, pendirian KUA sering dihambat sebab mereka menganggap KUA sebagai kantor urusan agama Islam, bukan urusan semua agama. Termasuk secara nasional, regulasi yang mengarah kepada usaha revitalisasi KUA masih jauh dari harapan. Seperti payung hukum setingkat undang-undang dan turunannya tentang pengawas pendidikan agama dan penyuluh agama.
Itulah pekerjaan rumah Gus Menteri melakukan revitalisasi KUA yang bertujuan untuk memperkuat moderasi beragama. Tugas ini tidak hanya menjadi tanggungjawab Menteri Agama akan tetapi juga pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya. Termasuk memnerikan kesadaran kepada masyarakat bahwa KUA not only urusan agama Islam, apalagi urusan kawin.