Kafirku, Kafir Anda, Kafir Kita

Kafirku, Kafir Anda, Kafir Kita

Perbincangan tentang kafir selalu menarik di tengah umat yang haus agama.

Kafirku, Kafir Anda, Kafir Kita

Ribut ramai soal istilah kafir dan pemaknaan kata kafir yang sampai detik ini mewarnai temlen media sosial penulis, bukanlah barang baru. Ulama dan kaum agamawan sejak dulu kala sudah mendiskusikan ini dengan sangat cermat dan teliti. Bahkan, Nabi Muhammad Saw sendiri dalam hadisnya melarang umatnya saling mengafirkan.

Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan”. [HR Bukhari]

Fenomena kafir-mengafirkan ini sangat menarik. Muncul di setiap masa. Ketika tahun 2012 dikala masih menjadi mahasiswa dan bergelut di media kampus. Tema majalah kampus kami sudah mengangkat fenomena ini. Kami memberinya judul “Mengimani Kafir”. Dalam majalah itu kami ingin mengatakan bahwa istilah kafir juga harus kita imani. Bahkan, kafir sendiri dalam hemat kami merupakan istilah yang revolusioner. Terlepas dari isu politik—yang telah dipakai oleh kalangan Khawarij untuk menghakimi yang lain.

Kenapa revolusioner? Karena orang beragama dan beriman tidak cukup hanya dari “cover”nya saja— sebatas simbol-simbol, tampilan luar, atau kulit an sich. Saat ini banyak orang beragama hanya sebatas kulit luarnya saja. Seperti umroh atau haji berkali-kali, tapi masih saja melakukan praktik korupsi dan merugikan orang lain. Mengaku ahli agama atau ustadz, tetapi suka memaki-maki, bahkan sampai melakukan tindakan anarki dan kekerasan.

Apakah sifat yang demikian itu tidak bisa disebut sebagai kafir? Jika melihat kafir atau cover memiliki akar kata K-F-R yang berarti menutup. Termasuk menutup diri, menolak kebenaran, supaya tidak melihat dan mendengar. Dan kekufuran itu sendiri sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan agama.

Mengutip Tafsir Al-Misbah dalam menafisiri QS al-Baqarah 171 mengenai penggambaran kekafiran seseorang itu persis seperti kambing-kambing, yang semakin penggembalanya menakut-nakuti kambing-kambing tersebut dengan satu bahaya, kambing-kambing tadi tidak memahami teriakan penggembala tadi kecuali teriakan dan suara keras. Mereka itu bagaikan hewan yang memiliki mata, telinga dan lidah, namun mereka tidak berpikir, dari itulah mereka, tidak dapat mengerti kebenaran. Begitulah sifat orang kafir; tuli, bisu, buta. Maka, dia tidak mengerti.

Pada waktu kami mengangkat tema “Mengimani Kafir”, kami ingin mengatakan: beragama tidak cukup hanya mengandalkan simbol-simbol lahiriyah serta ritus jasmaniyah. Karena hakikat dari tauhid, ketauhidan, atau keimanan (yang lawannya dari kata kafir), itu harus dimulai dan berakar kuat di dalam hati dan penalaran sehat, lalu diikuti dengan pengamalan dan penampilan lahir.

Makanya, kata kafir sendiri sebenarnya netral. Al-Qur’an menyebut kafir dengan berbagai redaksi dan konteks yang beragam. Ada yang menyangkut soal keimanan, ada juga menyangkut sifat atau karakter seseorang. Orang tidak mau mengimani keesaan Allah Swt disebutnya kafir (al-Ma’idah ayat 73), orang yang mengingkari nikmat perilakunya disebut kufur (al-Baqarah ayat 152). Dari sini saja bisa terlihat bahwa al-Qur’an sangat netral dalam memberi sematan kata kafir.

Pada titik ini, penulis ingin mengatakan bahwa kafir itu ada yang hablumminannas (hubungan sesama manusia), namun ada juga yang hablumminallah (hubungannya dengan Allah). Keduanya mempunyai konsekuensi masing-masing jika kelak ada hukuman pembalasan di hari akhirat.

Jika hablumminallah, hubungan manusia dengan Allah, biarlah itu menjadi urusan Allah semata. Kata Nabi: nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati orang). Yang paling berbahaya justru jika kekafiran itu hubungannya dengan sesama manusia.

Saya jadi teringat pernyataan guru saya antara konsekuensi haqqul adami (hak anak adam) dan haqqullah (hak Allah). Jika kita masih punya tanggungan sesama manusia, dikala kita meninggal atau wafat, maka harus diselesaikan (oleh ahli warisnya), contohnya: hutang piutang. Namun jika urusannya adalah haqqullah, dosa-dosa yang hubungannya dengan Allah Swt, biarlah Allah sendiri yang menentukan hukumannya. Dan kita sendiri pun masih berharap untuk dikasihani.

Dengan demikian, jika masih ada kekafiran di dalam diri kita masing-masing, ngapain ngafirin orang lain? Kalau anda mengafirkanku, maka kekafiranku juga melekat di dalam tubuhmu (sebagaimana dalam hadis nabi di paragraf awal), bisa jadi kekafiran-kekafiran yang disematkan oleh al-Qur’an itu ada di dalam tubuh kita. Karena ternyata kita sendiri masih menutup diri dari kebenaran. Wallahhu a’lam.

Muhammad Autad An Nasher, penulis bisa disapa melalui akun twitter @autad.