Kabar gembira untuk Jamaah Umrah asal Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, ada beberapa aturan dari pemerintah Saudi yang kini ditiadakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat bertemu dengan Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
“Alhamdulillah, pertemuan dengan Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia kemarin membawa berkah beberapa kabar gembira, khususnya bagi umat Islam di Indonesia,” tulis Gus Yahya dalam akun Twitter resminya.
Menurut Gus Yahya, ada enam poin aturan terbaru dari Saudi yang dianggap sangat memudahkan jamaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.
Berikut enam poin kabar gembira untuk jamaah umrah asal Indonesia
Pertama, Syarat mahram bagi jemaah perempuan kini dihapus
Dahulu, syarat mutlak bagi jamaah perempuan adalah harus didampingi oleh mahramnya. Hal ini sesuai dengan salah satu fatwa ulama terkemuka Arab Saudi, Abdullah bin Baz. Menurut mufti kerajaan Saudi itu, hukum perempuan yang keluar rumah jika tidak didampingi oleh Mahram, maka hukumnya haram.
Menurut Bin Baz, walaupun zaman sekarang sudah modern, terdapat alat transportasi yang bermacam-macam, hukum perempuan yang bepergian tanpa mahram tetap satu, yaitu haram berlandaskan hadis riwayat Muslim berikut,
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا.
Artinya:
“Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak halal bagi perempuan muslim untuk melakukan perjalanan sejauh perjalanan semalaman kecuali ia bersama laki-laki yang menjadi mahramnya.”
Bagi Bin Baz, keharaman perempuan yang bepergian tanpa mahram bukan dibatasi pada zaman tertentu, melainkan berlaku pada seluruh zaman. Hal ini karena seluruh ucapan nabi adalah wahyu dari Allah SWT. sehingga wahyu dari Allah tidak akan terbatas masa dan zaman, serta berlaku selamanya. Selain itu hukumnya tetap satu dan tidak bisa diubah-ubah berdasarkan kondisi zaman.
Namun, saat ini perempuan yang hendak melaksanakan umrah ke Arab Saudi diperkenankan untuk tidak didampingi mahram. Hal ini juga telah disampaikan oleh akun resmi kerajaan Saudi beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan Gus Yahya dengan Menteri Haji Arab Saudi, selain poin di atas, ada beberapa hal ini yang disebut mantan juru bicara Gus Dur ini.
Kedua, Masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari.
Ketiga, Visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya ke Jeddah, Makah, dan Madinah.
Keempat, Tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah, termasuk vaksin Meningitis.
Kelima, Tidak ada syarat pembatasan umur.
Keenam, Pemerintah Saudi siapkan platform ‘Nusuk’ agar jemaah bisa memilih paket yang ada secara mandiri.
Alhamdulillah, pertemuan dengan Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia kemarin membawa berkah beberapa kabar gembira, khususnya bagi umat Islam di Indonesia, seperti:
1. Syarat mahram bagi jemaah perempuan kini dihapus.
2. Masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari. pic.twitter.com/VVPz9YzocC
— Yahya Cholil Staquf (@YahyaCStaquf) October 26, 2022