Jangan Asal Tafsir, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Menafsirkan Al-Quran

Jangan Asal Tafsir, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Menafsirkan Al-Quran

Tidak mudah menafsirkan Al-Qur’an, diperlukan beberapa syarat untuk menafsirkan Al-Qur’an.

Jangan Asal Tafsir, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Menafsirkan Al-Quran

Menafsirkan sebuah ayat atau Al-Quran, memang butuh kemampuan yang mumpuni. Tidak mudah menafsirkan Al-Quran, apalagi hanya berbekal terjemahan Al-Quran. Seorang ahli ilmu tafsir, Manna Khalil al-Qathan menyatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menafsirkan Al-Quran.

Menurut al-Qatthan, syarat mufassir yang pertama adalah sahnya aqidah. Kedua, meninggalkan hawa nafsu, seperti aliran Qodariyah, Syiah Rafidhah dan Mu’tazilah.

Ketiga, hendaknya mendahulukan untuk menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.

Keempat, menafsirkan Al-Qur’an dengan al-Sunnah.

Kelima, jika tidak menemukan tafsir dari keduanya, maka penafsiran dilakukan dengan perkataan para sahabat nabi.

Keenam, jika tidak juga ditemukan, maka harus merujuk pada pendapat para tabi’in.

Ketujuh, menguasai ilmu kesusastraan Arab. Ini pun berat, ada beberapa fan ilmu yang cukup banyak dan sukar.

Kedelapan, mengetahui ilmu yang mendasar tentang Al-Qur’an, seperti ilmu Qira’at, ilmu Tauhid, sehingga mampu melakukan ta’wil yang tepat ketika mena’wili sifat-sifat Allah. Mengetahui ilmu Tafsir, seperti Asbab al Nuzul, Naskh Mansukh dan sejenisnya.

Dan kesembilan, memiliki pemahaman yang dalam serta kecerdasan yang memungkinkannya dapat menafsirkan Al-Qur’an.

Sedangkan, syarat mufasir menurut Imam al Suyuthi seperti dikutip Prof. Dr. Quraisy Shihab. Pertama, mengetahui Ilmu Bahasa Arab dengan mengetahui bagian yang mushtarak.

Kedua, menguasai ilmu Nahwu, karena perubahan makna dimungkinkan akibat berubahnya I’rab.

Ketiga, ilmu sharaf, karena perbedaan bentuk dapat merubah makna.

Keempat, pengetahuan tentang ishtiqaq atau akar kata, karena ilmu tersebut diperlukan untuk menentukan makna kata.

Kelima, mengetahui ilmu Al-Ma’aniy.

Keenam, mengetahui ilmu Al-Bayan.

Ketujuh, mengetahui ilmu Al Badi’.

Kedelapan, mengetahui ilmu Al Qira’at.

Kesembilan, mengetahui ilmu Ushul al Din.

Kesepuluh, mengetahui Ushul al Fiqh.

Kesebelas, mengetahui Asbab al-Nuzul.

Keduabelas, mengetahui naskh dan mansukh.

Ketigabelas, mengetahui Fiqh atau hukum Islam.

Keempatbelas, mengetahui hadis-hadis nabi yang berkenaan dengan penafsiran.

Kelimabelas, mempunyai Ilmu al-Mauhibah, yakni potensi besar yang dianugerahkan Allah kepadanya, sehingga berpotensi menjadi mufassir. Di antaranya adalah sahnya aqidah yang dianut.

Wallahu A’lam.