Dalil Kesetaraan Perempuan dalam Al-Quran

Dalil Kesetaraan Perempuan dalam Al-Quran

Dalil Kesetaraan Perempuan dalam Al-Quran

Jamal adalah seorang pemikir yang produktif. Ia telah melahirkan puluhan buku yang berisi tentang pemikirannya. Secara tidak langsung pemikiran tersebut memiliki kontribusi yang besar terhadap perkembangan pemikiran umat Islam saat ini.

Pemikir yang dikenal feminis, egalitarian dan liberal ini telah menerbitkan beberapa buku dengan isu gender, di antaranya adalah buku al-Mar’ah al-Muslimah bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha’ yang terbit pada tahun 1999, selanjutnya pada tahun 2002 telah terbit buku dengan judul Al-Hijab dan pada tahun 2005 Jamal kembali menerbitkan buku yang berjudul Jawaz Imamah al-Mar’ah ar-Rajula.

Jamal berharap buku-buku itu dapat membuka cakrawala dan pandangan masyarakat khususnya masyarakat muslim terhadap perempuan. Ia berpendapat bahwa untuk membangkitkan suatu masyarakat, maka yang harus diubah pertama kali adalah paradigmanya terhadap sesuatu.

Di zaman yang serba modern ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Setiap orang memiliki hak yang sama tanpa memandang jenis kelamin, strata sosial dan lain sebagainya.

Buku yang diterbitkan pada tahun 1999 tersebut mengungkapkan bagaimana Al-Qur’an mengangkat derajat perempuan. Melalui buku ini Jamal mengungkapkan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki.

Tiap-tiap bab dari buku ini mengungkapkan bagaimana Al-Qur’an menjadikan perempuan sebagai makhluk yang memiliki kesamaaan hak dengan laki-laki. Dengan terbitnya buku ini, maka tak heran jika Jamal disebut sebagai seorang feminis.

Bab pertama dalam buku ini membahas bagaimana Al-Qur’an membebaskan perempuan, al-Qur’an yuharriru al-Mar’ah. Dalam bab ini pula Jamal menjelaskan bagaimana kemudian al-Qur’an memberikan kebebasan pada perempuan.

Pada sub pembahasan pertama, Jamal memaparkan bagaimana kondisi perempuan pada masa jahiliyah (sebelum turunnya Al-Qur’an). Jamal menyebutkan bahwa kaum ini disebut dengan kaum Jahiliyah, karena perilaku keseharian mereka tidak mencerminkan bagaimana seharusnya manusia bersikap. Kaum jahiliyah memiliki tingkat intelektualitas yang tinggi, namun hal ini tidak sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Hal yang menarik untuk dibahas selanjutnya adalah pandangan Jamal terkait dengan pembagian hak waris bagi anak perempuan. Jamal yang dikenal sebagai liberalis, feminis dan egalitarianisme menunjukkan pola pikir yang khas dengan menuliskan bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Jamal menulisnya dalam sebuah sub bab yang berjudul “al-Mar’ah ka insan”.

Sub bab ini banyak mengupas peranan perempuan dalam ranah kehidupan sosial. Jika sebelumnya perempuan dianggap sebagai benda yang dapat diperdagangkan atau bahkan diwariskan, dan perempuan juga tidak memiliki hak atas barang yang dimiliknya dan hanya laki-laki yang memiliki hak tersebut, maka dalam pembahasan ini Jamal menyebutkan bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki.

Perempuan memiliki hak untuk bekerja, berorganisasi dan berpolitik sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki pada umumnya. Perempuan juga mempunyai hak kepemilikan atas benda yang didapatnya baik itu dari jual beli, hadiah, ataupun pemberian dari orang tua dan lain sebagainya.

Selanjutnya dalam hal waris, memang Islam tidak menyatakan adanya persamaan bagian waris yang akan diterima laki-laki dan perempuan. Namun perlu untuk dipahami, bahwa sebelum Islam datang, perempuan tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan, bahkan perempuan dapat diwariskan. Perilaku seperti ini berlaku di berbagai belahan dunia di masa lampau. Tidak ada satupun tulisan yang melarang kepada laki-laki adanya praktek jual beli perempuan ataupun menjadikan perempuan sebagai barang jaminan, yang terjadi di abad ke-14 atau abad ke-15.

Kemudian Islam datang dengan membawa aturan yang mewajibkan bagi laki-laki yang memiliki anggota keluarga perempuan agar menerima ketentuan bahwa haknya dalam mendapatkan waris bagiannya akan dipotong dalam kondisi tertentu.

Bagian waris yang diperoleh anak laki-laki secara otomatis akan terpotong dengan hadirnya perempuan dalam keluarganya. Walaupun demikian besar kecilnya bagian yang akan didapatkan antara laki-laki dan perempuan disesuaikan dengan hubungan yang dimiliki antara keduanya dengan si mayit.

Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam hal waris, Islam telah memberikan hak kepada perempuan agar bisa menerima waris, di mana sebelumnya perempuan tidak mendapatkan bagian sama sekali, bahkan pada masa sebelum Islam datang, perempuan dijadikan sebagai barang yang dapat diwariskan.

Hak waris yang didapat perempuan tidak selamanya lebih sedikit dibanding laki-laki. Dalam kondisi tertentu perempuan mendapatkan bagian waris sama dengan laki-laki, bahkan bisa lebih banyak dari laki-laki. Hal ini dikarenakan waris dalam Islam tidak memandang siapa yang akan menerima waris melainkan Islam melihat seberapa dekat hubungan kekerabatan dengan si mayit (qarabah).

Dalam hal pembagian waris 2:1, Yusuf al-Qaradhawi membuat perumpamaan. Jika seorang laki-laki meninggal dengan meninggalkan satu anak laki-laki dan satu orang anak perempuan, dan harta waris yang ditinggalkannya sebesar seratus lima puluh ribu, maka anak laki-laki mendapatkan seratus ribu dan anak perempuan mendapatkan bagian sebesar lima puluh ribu.

Apabila suatu ketika anak laki-laki tersebut ingin menikah, dan ia membayar mahar serta hadiah pernikahan yang nilainya sekitar dua puluh lima ribu, maka sisa harta yang dimilikinya kini menjadi tujuh puluh lima ribu.

Hal ini juga berlaku bagi anak perempuan, apabila menikah, maka ia akan mendapatkan mahar yang nilainya sama dengan mahar yang dibayarkan oleh saudaranya tersebut (yaitu dua puluh lima ribu). Dengan demikian jumlah harta yang dimiliki saat ini bernilai sama.

Sebenarnya ayat-ayat Al-Quran memposisikan perempuan sebagai pihak yang diuntungkan, yaitu posisinya yang kini punya hak untuk mendapat harta warisan padahal dulunya tidak berhak untuk menerima waris, bahkan ia dianggap sebagai harta pusaka yang bisa diwariskan kepada ahli waris mayit, merupakan sebuah revolusi besar yang mengembalikan pembagian kekayaan (harta peninggalan mayit) dengan bentuk pembagian yang humanis dan adil.

Wallahu A’lam.