Isu Radikalisme di KPK yang Salah Sasaran

Isu Radikalisme di KPK yang Salah Sasaran

Isu radikalisme di KPK tampaknya sengaja dibuat, oleh siapa? Ya koruptorlah

Isu Radikalisme di KPK yang Salah Sasaran
Benarkah KPK telah dibunuh dan pemberantasan korupsi hilang di negeri ini? Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Isu radikalisme di tubuh KPK kembali membanjiri ruang publik bersamaan dengan gaduhnya proses seleksi calon pimpinan KPK dan revisi UU KPK. Lembaga antirasuah yang kini dianggap sedang berada di ujung tanduk tersebut harus menghadapi kenyataan pahit ketika masyarakat yang menjadi energi penopang perjuangannya justru kehilangan kepercayaan akibat adanya isu radikalisme di KPK.

Akibat dari adanya terpaan isu radikalisme, banyak kalangan yang pada akhirnya mendukung revisi UU KPK dan beranggapan bahwa Irjen Firli sebagai ketua KPK terpilih merupakan sosok yang mampu memberantas radikalisme yang terdapat di KPK, apalagi mengingat latar belakangnya yang berasal dari institusi kepolisian.

Persoalan radikalisme di tubuh KPK lebih spesifik dikaitkan dengan radikalisme Islam. Hal tersebut kemudian berwujud kedalam ungkapan “kadal gurun” maupun “Polisi Taliban” yang disematkan pada kelompok Islam tertentu yang ada di KPK.

Yang menarik dari isu di atas ialah bagaimana radikalisme Islam digunakan sebagai isu yang menarik perhatian umat Islam, khususnya umat Islam yang selama ini memperjuangkan nilai Islam moderat dan cinta NKRI. Radikalisme Islam selama ini dianggap sebagai racun yang dapat merusak citra Islam sekaligus merusak keutuhan negara.

ketika Pilpres 2019 lalu, seolah dalam Islam berhadap-hadapan dua kubu yang saling bersaing antara Islam-nasionalis vs Islam-konservatif. Dalam hal ini, radikalisme Islam dianggap lebih dekat dengan Islam-konservatif ketimbang Islam-nasionalis. Asumsi tersebut terbukti dengan dilabelkannya stigma radikal pada Novel Baswedan berdasarkan model berpakaian yang “konservatif”.

Belajar dari Pilpres lalu pula, Isu mengenai bahaya kelompok konservatif menjadi referensi yang digunakan oleh pemilih ketika memutuskan dukungannya terhadapan salah satu paslon. Begitu pula isu anti Islam berhasil menggiring populisme Islam untuk mendukung paslon lain disertai dengan aksi-aksi besar dan berjilid-jilid.

Akan tetapi, perlu disadari bahwa tidak sekadar mengumpulkan dukungan, suatu isu yang bergulir juga berpengaruh pada lahirnya rasa ancaman dari kelompok yang berlawanan. Hal demikian yang kemudian menghembuskan rasa fanatisme. Dan pemetaan kedalam dua kelompok yang berhadap-hadapan seolah menunjuk siapa kita dan siapa yang menjadi musuhnya.

Dari situ, kita dapat melacak siapa yang hendak mendulang dukungan sekaligus melahirkan rasa terancam dari kelompok yang mendukungnya untuk berdiri berhadap-hadapan dengan KPK. Tentu jawabannya ialah pihak yang didukung oleh kelompok yang merasa terancam oleh kehadiran kelompok Islam radikal di tubuh KPK.

Paranoid

Sebagaimana yang disebutkan di muka, bahwa kelompok yang merasa negaranya terancam oleh kehadiran kelompok radikal di tubuh KPK mendukung revisi UU KPK sekaligus mendukung terpilihnya lima capim KPK. Hal demikian dilakukan karena dianggap sebagai langkah untuk menyingkirkan kelompok radikal dari KPK.

Dari logika kelompok diatas, setidaknya muncul dua pertanyaan. Pertama, bagaimana mungkin revisi UU KPK yang tidak mengatur sedikitpun mengenai radikalisme dapat menyingkirkan kelompok yang dianggap radikal di tubuh KPK? Kedua, Jika Irjen Firli dianggap mampu menyingkirkan kelompok radikal, apakah hal demikian secara otomatis mampu melumpuhkan pikiran-pikiran korup yang menjangkiti bangsa ini?

Sampai saat ini, tidak ada alasan kuat dari kelompok yang mendukung revisi UU KPK dan mendukung capim KPK terpilih dalam rangka membasmi radikalisme. Sebab, pada dasarnya kedua hal demikian tidaklah terkait. Dan harus diingat bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi, bukan pemberantasan radikalisme. Selain itu, tugas KPK adalah memberantas korupsi, bukan radikalisme di internal mereka.

Salah satu permasalahan yang diangkat dalam revisi UU KPK ialah proses penyadapan yang harus terlebih dahulu meminta izin kepada dewan pengawas. Tentu dengan membatasi gerak KPK tidak mungkin secara otomatis menyingkirkan radikalisme yang konon berada di internal KPK.

Permasalahan ini ibarat menyuguhkan racun tikus kepada seseorang yang menderita flu. Tujuannya baik agar flu hilang. Tapi ia terlalu khawatiran sampai mengira racun tikus adalah obat yang tepat. Hal tersebut menggambarkan bahwa kelompok yang menyuarakan dukungan atas upaya pelemahan KPK adalah kelompok paranoid yang terperangkap isu radikalisme.

Selain itu, radikalisme di tubuh KPK masih menjadi isu dan belum terdapat bukti satupun. Pelabelan Radikal terhadap Novel tentu hanya tuduhan belaka, karena bercelana cingkrang tidak secara otomatis menunjukkan seseorang berpaham radikal.

Sementara radikalisme masih menjadi isu, korupsi adalah fakta. Kepanikan berlebihan terhadap hal yang masih menjadi isu sembari mengabaikan fakta menjalarnya korupsi di Indonesia adalah tindakan yang salah arah.