Islam dan Toleransi Beragama

Islam dan Toleransi Beragama

Islam dan Toleransi Beragama

Wahyu dalam bentuk al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah saw. Sebagai penerima wahyu, Rasulullah saw adalah orang paling mengerti maksud dan isi al-Qur’an. Di zaman Rasulullah, perbedaan sahabat dalam memahami ayat langsung bisa dikonfirmasi kepada Rasulullah. Beliau adalah hakam, pemberi kata putus dalam setiap perbedaan pendapat. Terkadang perbedaan pendapat dalam memahami nash, baik nash al-Qur’an maupun Hadis, dibiarkan Rasulullah tanpa dicelanya.

Sejak zaman Rasulullah saw, sudah ada kecenderungan sekelompok sahabat yang memahami bunyi nash apa adanya dan juga ada juga sekelompok lain yang tidak letterlijk serta menyertakan rasio dalam memahami nash. Ketika perang parit, Bani Quraydhah yang telah menekan perjanjian damai dengan Rasulullah saw berkhianat. Mereka membelot, bersekutu dengan kafir Quraisy menjanjikan bantuan untuk memerangi Rasululullah dalam perang khandaq.

Selepas zuhur, Jibril datang membawa perintah agar Rasulullah saw menyerbu benteng Bani Quraydhah. Panji pasukan diserahkan kepada Ali ra dan Rasulullah bersabda: “Lâ yushalliyanna ahadun al-ashra illâ fî banî Quraydhah” (Jangan kalian salat asar kecuali di Bani Quraydhah).

Peristiwa ini diceritakan oleh Ibn Hisyâm dalam Sîrah-nya yang legendaris, diriwayatkan oleh Imâm Bukhâri dalam Sahîh Bukhâri ‘Kitâb al-Maghâzi,’ diberikan syarah panjang lebar oleh Ibn Hajar al-Asqolanî dalam Fathul Bâri. Adhim Abadi membahas hadis ini dalam Awnul Ma’bûd Syarah Sunan Abî Dâwud“ dalam Kitâb al-Qadhâ Bâb Ijtihâd al-Ra’y fi –l Qadha” (Lihat Ibn Hisyâm, as-Sîrah an-Nabawiyyah, Beirut: Dâr Ibn Hazm, 2001, h. 462-463; Ibn Hajar al-Asqalanî, Fathul Bârâ, Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-Arabî, 1988, Juz 7, h. 327-329; Syamsul Haq al-Adhîm Abadî, Awnul Ma’bûd Syarah Sunan Abî Dâwud, Cairo: Dar-al Hadis, 2001, Juz 6, h. 427-428).

Diriwayatkan, di tengah perjalanan, waktu salat asar masuk padahal mereka belum sampai perkampungan Bani Quraydhah. Sahabat terbelah dalam dua kubu. Kubu pertama enggan salat asar berdasarkan bunyi harafiah perkataan Nabi “Jangan kalian salat asar kecuali di Bani Quraydhah.”

Kubu kedua melaksanakan salat asar di tengah jalan. Mereka tidak memahami perkataan Nabi secara letterlijk, tetapi secara rasional. Menurut mereka, maksud ucapan Nabi adalah kita disuruh segera bertindak sehingga dapat melaksanakan salat asar di perkampungan Bani Quraydhah. Begitu tidak tercapai, salat asar harus dilaksanakan selagi ada kesempatan. Kubu pertama akhirnya baru dapat melaksanakan salat asar setelah masuk salat isya.’

Kejadian ini dilaporkan kepada Rasulullah saw dan beliau tidak mencela salah satunya. Wahyu juga tidak turun membenarkan satu kelompok menyalahkan kelompok lain. Artinya, ijtihad dua kelompok sahabat yang tekstual dan yang rasional diakui, karena dalam ijtihad, yang benar dan yang salah sama-sama diganjar pahala. Yang benar dapat dua pahala, yang salah dapat satu pahala. Menurut Adim Abadi, kubu pertama adalah penduhulu kelompok tekstualis (salafu ahli-dz dzahir), kubu kedua adalah penduhulu kelompok logis (salafu ashâbil ma’nâ wa-l qiyâs). Sikap Rasulullah yang arif bijaksana membuat dua kelompok sahabat toleran, saling menghormati dan menghargai perbedaan pandangan.

Masalahnya, sepeninggal Rasulullah, umat Islam kehilangan sumber hidup yang dapat memutus dan menyelesaikan pertentangan. Al-Qur’an satu, tetapi penafsirannya sebanyak isi kepala sahabat dan umat sepeninggalnya. Rasulullah meninggalkan Sunnah, tetapi banyak versi riwayat ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi dan juga pemahaman umat terhadapnya. Menjadi semakin kompleks karena ada kubu yang mulai memaksakan pandangan mereka dan kehilangan toleransi untuk mengakui pandangan kelompok lain.

Ketika perang shiffin, sekelompok orang keluar dari barisan Ali dan Mu’awiyah, mencela dan mengkafirkan keduanya, dan mengusung slogan “lâ hukma illallâh.” Proses arbitrase (tahkîm), yang kemudian secara curang dimenangkan kubu Mu’awiyah, oleh kelompok yang kelak dikenal sebagai Khawarij ini dianggap mengingkari hukum Allah. Pelakunya kafir dan harus diperangi. Di sinilah tradisi takfir dimulai. Pada zaman Sahabat, perbedaan tajam seringkali terjadi.

Umar yang tidak membagi pampasan perang (fay) berupa tanah pertanian di Syam dan sekitarnya ditentang oleh Bilal dan sahabat lain karena dianggap menyelisihi bunyi nash al-Qur’an (tentang ijtihad Umar ra, lihat Muhammad Bultajiy, Manhaj Umar ibn al-Khattâb fi al-Tasyrî (Cairo: Dâr al-Fikr al-Arabî, 1970). Namun, setajam apa pun pertentangan di antara sahabat, tidak ada takfir. Khawarij memulai tradisi pemaksaan pendapat dengan takfir dan kekerasan. Ali ra wafat setelah ditikam oleh pengikut Khawarij, Abdurrahman ibn Muljam. Ali ra berkali-kali menampik slogan Khawarij “lâ hukma illallâh” dengan menyatakan “kalimatu haqqin yurâdu biha-l bâthil” (ungkapan benar, tetapi digunakan untuk tujuan salah).

Saling menghargai perbedaan pendapat, terutama dalam perkara furû’, mutlak diperlukan untuk mewujudkan ukhuwwah Islâmiyyah. Persaudaraan umat Islam tidak mungkin terwujud dalam suasana takfir dan penyesatan. Beragamalah dengan ilmu! Jangan gunakan jargon “Kembali kepada al-Qur’an dan Hadis” seperti kaum Khawarij menggemakan slogan “lâ hukma illallâh.” Al-Qur’an satu, tetapi penafsiran terhadapnya sebanyak isi kepala para mufassir. Ayat-ayat al-Qur’an terdiri dari banyak jenis, kita mengetahuinya dari para ulama yang merumuskan disiplin ulûmul Qur’an. Al-Qur’an tidak bisa dicuplik satu dua ayat, dipotong sepenggal-sepenggal sesuai kepentingan partisan.

Hadis ada berbagai tipe, diriwayatkan banyak rawi, sampai ke tangan kita atas jasa para ulama yang telah membukukan ucapan Rasulullah, menyeleksinya berdasarkan kategori hadis sahih, hasan, dan dla’if. Kembali kepada al-Qur’an dan Hadis hanya berhenti sebagai jargon bagi orang yang baru membaca al-Qur’an dan mengerti satu dua hadis dari majelis taklim. Saya sendiri tidak berani menafsirkan al-Qur’an, hatta satu ayat, tanpa membuka cara ulama sejak sahabat hingga tabi’ tabi’in menafsirkannya sebagaimana tertuang dalam kitab-kitab tafsir. Begitu pun dalam memahami hadis, saya terikat dengan kitab-kitab hadis (kutubus sittah) yang diakui otentisitasnya serta syarah ulama yang diakui keilmuannya terhadap kitab-kitab tersebut.

Itulah tradisi ilmiah! Jangan potong dengan ucapan sapu jagat “Mari Kembali kepada al-Qur’an dan Hadis,” tetapi baca al-Qur’an saja masih tersendat-sendat.

Beragamalah dengan akal! Hargai perbedaan pendapat, yang bahkan sudah terjadi di kalangan sahabat sejak zaman Rasulullah saw seperti ditunjukkan dalam insiden Bani Quraydhah. Toleransi hanya dapat terwujud jika masing-masing punya pedoman: “Pendapat saya benar, tetapi bisa jadi salah. Pendapat orang lain salah, tetapi bisa jadi benar.” Tidak ada pemutlakan, tidak ada penyesatan apalagi takfir dan kekerasan. Jangan gunakan standar ganda!

Jika saya kritik cara pemahaman kelompok tekstualis, mereka bilang saya memecah belah umat. Tetapi jika ustadz-ustadz mereka menulis di blog dan ceramah di youtube yang membid’ah-bid’ahkan dan bahkan menyesat-nyesatkan amaliah NU, mereka bilang itu amar ma’ruf nahi munkar. Kembalilah kepada kebenaran. Tidak ada kebenaran mutlak sejauh di tangan manusia. Kebenaran manusia selalu relatif, karena akal manusia nisbi. Hanya kebenaran Allah yang benar-benar benar! Itulah sejatinya kebenaran.

Wallahu a’lam bis shawab