Islam dan Kesejahteraan Rakyat

Islam dan Kesejahteraan Rakyat

Dalam ushul fiqh (teori Hukum Islam), dikemukakan keharusan seorang pemimpin agar mementingkan kesejahteraan rakyat yang dipimpin, sebagai tugas yang tidak dapat tidak harus dilaksanakan: “kebijaksanaan dan tindakan Imam (pemimpin) harus terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yang dipimpin” (tasyarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuutun bi al-maslahah), menetapkan hal ini dengan sangat jelas.

Islam dan Kesejahteraan Rakyat
Kesejahteraan Rakyat

Dalam ushul fiqh (teori Hukum Islam), dikemukakan keharusan seorang pemimpin agar mementingkan kesejahteraan rakyat yang dipimpin, sebagai tugas yang tidak dapat tidak harus dilaksanakan: “kebijaksanaan dan tindakan Imam (pemimpin) harus terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yang dipimpin” (tasyarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuutun bi al-maslahah), menetapkan hal ini dengan sangat jelas. Tujuan berkuasa bukanlah kekuasaan itu sendiri, melainkan sesuatu yang lain, yang dirumuskan dengan kata kemaslahatan (al-maslahah). Prinsip kemaslahatan itu sendiri seringkali diterjemahkan dengan kata “kesejahteraan rakyat”, yang dalam ungkapan ekonom dosen Harvard dan mantan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk India, sebagai “the affluent society”.

Dalam bahasa pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata kesejahteraan tersebut dirumuskan dengan ungkapan lain, yaitu masyarakat sejahtera yang dirumuskan dengan istilah “masyarakat adil dan makmur”. Itulah tujuan dari berdirinya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam siklus berikut: hak setiap bangsa untuk memperoleh kemerdekaan, guna mewujudkan perdamaian dunia yang abadi dan meningkatkan kecerdasan bangsa, guna mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur. Dengan menganggapnya sebagai tujuan bernegara, UUD 1945 jelas-jelas menempatkan kesejahteraan/keadilan-kemakmuran sebagai sesuatu yang esensial bagi kehidupan kita.

Dalam hal ini, menjadi nyata bagi kita bahwa prinsip menyelenggarakan negara yang adil dan makmur menurut UUD 1945, menjadi sama nilainya dengan pencapaian kesejahteraan yang dimaksudkan oleh ushul-fiqh. Hal inilah yang harus dipikirkan secara mendalam oleh mereka yang menginginkan amandemen terhadap UUD 1945. Tidakkah amandemen seperti itu dalam waktu dekat ini, akan merusak rumusan tujuan bernegara tersebut?

*****

Tingginya kesejahteraan suatu bangsa, dengan demikian menjadi sesuatu yang esensial bagi Islam. Saudi Arabia dan negara-negara teluk lainnya telah mencapai taraf ini, walaupun masalah keadilan di negeri-negeri tersebut masih belum terwujud seluruhnya. Keadilan baru dibatasi pengertiannya pada keadilan hukum belaka, hingga keadilan politik dan budaya belum terwujud. Dengan demikian, masih menjadi pertanyaan besar, apakah negara-negara tersebut demokratis ataukah belum?. Memang terasa, jawaban atas pertanyaan di atas bersifat sangat pelik, apalagi dalam hal ini kita berhadapan dengan sebuah pertanyaan besar: benarkah demokrasi berdasarkan hak bersuara bagi tiap individu (one man one vote principle) telah mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya?

Penulis mengemukakan hal ini dengan maksud agar ia dibicarakan secara serius dalam wacana terbuka bagi kaum muslimin. Haruskah kita menerima pencapaian kesejahteraan dan terselenggaranya keadilan sekaligus sebagai persyaratan demokrasi? Jawaban yang sungguh-sungguh dan bernar-benar berbobot akan menentukan nilai wacana kaum muslimin atas hal ini, hingga kesimpulan yang didapatpun akan mempunyai nilai penuh bagi kehidupan kita. Pemikiran yang jujur tentang hal ini memang sangat diperlukan, jika diinginkan wacana itu sendiri mempunyai nilai dan arti yang tinggi.

Jalinan antara kesejahteraan dan keadilan menjadi sangat penting bagi kaum muslimin di negeri ini, paling tidak bagi kaum santri yang melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pentingnya arti upaya tersebut dapat dilihat pada tidak tercapainya keadilan maupun kesejahteraan di negeri ini, walaupun ia memiliki tiga sumber alam yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain: hutan yang lebat yang dikenal sebagai paru-paru dunia, kekayaan tambang yang luar biasa dan kekayaan laut yang kini banyak dicuri orang. Kegagalan mencapai kesejahteraan hidup bagi rakyat banyak itu, dapat dikembalikan sebabnya kepada kebijakan ekonomi dan peraturan-peraturan semenjak kemerdekaan kita, yang lebih banyak ditekankan pada kepentingan orang kaya/cabang atas dari masyarakat kita, bukan kepentingan rakyat banyak.

*****

Karena eratnya hubungan antara kebijakan/tindakan pemerintah di bidang ekonomi dan pencapaian kesejahteraan, jelas bagi kita ajaran Islam memang belum dilaksanakan dengan tuntas oleh bangsa kita selama ini. Dikombinasikan dengan korupsi dan pungutan-pungutan liar yang ada maka secara keseluruhan dapat dikatakan telah terjadi penguasaan aset-aset kekayaan bangsa, dan dari penguasaan seperti itu dapatkah diharapkan akan tercapai kesejahteraan yang merata bagi bangsa kita? Jawaban atas pertanyaan ini, menunjukkan keharusan bagi kita untuk berani banting setir/kemudi dalam upaya mencapainya. Kalau tidak, berarti kita rela membiarkan sebagian besar bangsa kita hidup di bawah garis kemiskinan atau tidak jauh dari garis tersebut. Inginkah kita hal itu akan terjadi, manakala kita ingat tujuan mendirikan negeri ini?

Jelaslah bagi kita bahwa, pencapaian kesejahteraan yang merata bagi seluruh bangsa kita, merupakan amanat agama juga? Bukankah kita menjadi berdosa jika hal ini dilupakan dan kita tetap tidak melakukan perbaikan? Bukankah penjualan tanah dan aset-aset lain di pedesaan kita oleh rakyat kecil, sekedar untuk memperoleh makanan saja, pada saat tulisan ini dibuat, merupakan kejahatan agama yang tidak dapat dimaafkan?

Jawaban atas rangkaian pertanyaan di atas, membawa kita kepada keharusan menempuh kebijakan dan tindakan baru di bidang ekonomi: pengembangan ekonomi rakyat dalam bentuk memperluas dengan cepat inisiatif mendirikan dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dalam hal ini, segenap sumber-sumber daya kita harus diarahkan kepada upaya tersebut, yang berarti pemerintah langsung memimpin tindakan itu. Ini tidak berarti kita menentang usaha besar dan raksasa, melainkan mereka harus berdiri sendiri tanpa pertolongan pemerintah dan tanpa memperoleh keistimewaan apapun. Selain itu, kita tetap berpegang pada persaingan bebas, efisiensi dan permodalan swasta dalam dan luar negeri. Jelaslah dari uraian di atas, upaya menegakkan ekonomi rakyat seperti itu tidak terlepas dari tujuan UUD 1945 atau ajaran Islam. Pencapaian kesejahteraan/maslahah menurut ajaran Islam dan pencapaian masyarakat adil dan makmur menurut UUD 1945 adalah sesuatu yang esensial bagi kita. Tanpa hal itu, apapun yang kita lakukan akan bertentangan dengan kedua-duanya. Cukup mudah dalam perumusan, tapi sangat sulit dalam pelaksanaan, untuk melakukan upaya banting setir/kemudi di bidang ekonomi, bukan?
Duta Masyarakat, 1/6/2002