Islam dan Idiosingkrasi Penguasa

Islam dan Idiosingkrasi Penguasa

Idiosingkrasi adalah sifat-sifat perorangan yang khusus ada pada seseorang, yang membuat ia menjadi lain dari orang kebanyakan

Islam dan Idiosingkrasi Penguasa

Idiosingkrasi adalah sifat-sifat perorangan yang khusus ada pada seseorang, yang membuat ia menjadi lain dari orang kebanyakan. Dalam sejarah Islam, hal ini juga tampak secara jelas –sebagaimana ia juga ada di kalangan non-muslim. Kalau idiosingkrasi ada dalam diri penguasa muslim, maka ia dimaafkan karena orang itu banyak jasanya dalam bidang-bidang lain untuk kepentingan bersama.  Baik di masa kuno maupun di masa sekarang, ataupun di masa yang akan datang, idiosingkrasi itu akan tetap ada dan akan dibiarkan selama tidak merugikan kepentingan orang banyak.

Sultan Agung Hanyakrakusuma adalah penguasa yang dinilai berjasa sangat besar bagi kepentingan orang banyak. Ia berhasil mengabadikan dan menegakkan birokrasi pemerintahan yang berwatak agraris, lengkap dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Salah satu kelebihannya adalah kemampuannya dalam membangun sistem  birokrasi agraris untuk mencapai kemajuan pertanian yang tidak pernah surut semasa hidupnya. Sebaliknya, salah satu kekurangannya  adalah ketidak-mampuannya dalam menggunakan kekuatan laut untuk kejayaan bangsa yang dipimpinnya. Karena, kekuatan laut dari berbagai kota pelabuhan dalam pemerintahan  Mataram saat itu, merupakan saingan politik yang harus dihancurkan.

Salah satu idiosingkrasi yang dimiliki Sultan Agung Hanyakrakusuma adalah kegemarannya menyiksa para oposan politik yang menentangnya. Terkenal sekali deskripsi bagaimana ia bercengkerama dengan para dayang di atas taman/gazebo di atas air, dan para tahanan politik dibiarkan berkumpul di atas tanah (seperti pulau kecil) yang ada di permukaan kolam. Dan, pada saat yang ditentukan, ia membiarkan para pengawal  melepaskan beberapa buaya yang merayap ke “pulau” itu dan memakan para tawanan politik yang tak bersenjata. Anehnya, ia tampak menikmati bagaimana lawan-lawan politiknya menjerit ketakutan sebelum di mangsa buaya-buaya buas tersebut.

 

*****

 

Sultan Trenggono dari Demak –dalam abad sebelumnya, sangat tertarik dengan seorang wanita cantik, yang kebetulan menjadi istri muda Ki Pengging Sepuh, salah seorang panglimanya. Suatu ketika, ia diperintahkan sang Sultan untuk menyerbu daerah-daerah non-muslim di Jawa Timur, dan akhirnya iapun gugur di daerah Pasuruan (Segarapura, Kemantren Jero, kini terletak di Kecamatan Rejoso). Maka, dengan kematian Ki Pengging Sepuh itu, segera setelah habis masa iddah si perempuan muda dan cantik itupun diambil Sultan Trenggono sebagai istri selir. Idiosingkrasi  pemimpin Kesultanan Demak tersebut menunjukkan, bahwa motif pribadi dapat saja mendorong seorang penguasa untuk mengambil tindakan atas nama agama, dalam hal ini “peng-islaman daerah Pasuruan”.

Drama seperti itu menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi akan membuat seorang penguasa pada akhirnya menjadi lalim dan mempersamakan kepentingan pribadi dengan kepentingan bangsa secara utuh. Hal ini juga, mendera para pemimpin seperti Mao Zedong dan Kim Il Sung (Korea Utara). Begitu lama mereka berkuasa, tanpa berani ada yang menentang secara terbuka, hingga memaksa orang banyak  untuk melawan dengan cara mereka sendiri. Dengan demikian, masalah pokok yang kita hadapi adalah bagaimana membatasi para pemegang kekuasaan, baik dalam arti waktu maupun wewenangnya. Tanpa ada kepastian dalam hal itu, maka demokrasi tidak akan pernah berdiri dalam negara yang bersangkutan.

Dengan demikian, demokrasi bukanlah sekedar aturan permainan kelembagaan yang berdasarkan formalitas belaka, melainkan tradisi demokrasi yang benar-benar hidup di kalangan rakyat. Para penguasa yang demikian lama menguasai pemerintahan, seperti yang terjadi di sebagian negara, jelas-jelas tidak demokratis walaupun mereka melaksanakan aturan kelembagaan yang ada, tanpa mengembangkan tradisi demokrasi dalam lembaga-lembaga yang bersangkutan. Klaim sejumlah  pemimpin, bahwa di negara mereka ada demokrasi, dengan adanya pemilihan umum yang teratur,   jelas merupakan pelanggaran terhadap gagasan demokrasi itu sendiri.

 

*****

 

Hal itulah yang harus diingat ketika dinyatakan ada konsep negara dalam Islam. Pendapat tersebut mengabaikan dua hal di atas: bagaimana idiosingkrasi para penguasa di satu pihak serta demokrasi  sebagai formalitas saja di pihak lain, tetap merupakan sesuatu yang harus dihilangkan dalam konsep tersebut. Dengan kata lain, sebuah konsep tentang negara dalam Islam, tidak dapat hanya terkait dengan idialisme kekuasaan itu sendiri, melainkan juga terkait kepada mekanisme apa yang digunakan.

Kenyataan seperti itulah yang pada akhirnya memaksa Konggres Amerika Serikat (AS) untuk membatasi kepresidenan di negara itu hanya dalam masa dua term saja, pada paruh pertama abad yang lalu. Hal yang tadinya bersifat tradisi, yang diambil oleh Presiden Amerika Serikat semenjak George Washington, akhirnya dilanggar oleh Franklin D. Roosevelt di tahun 40-an abad lalu. Karena ia membuat dirinya terpilih  kembali untuk keempat kalinya dalam tahun 1944, yang berarti secara efektif kekuasaan berada di tangan pembantunya yaitu John Hopkins, maka Konggres mengokohkan hal itu dalam Undang-Undang yang membatasi  masa jabatan Presiden Amerika Serikat hanya untuk dua kali empat tahun saja.

Jelaslah dengan demikian, bahwa membuat konsep tentang sebuah negara demokratis bukanlah hal  yang mudah. Apalagi jika  hal itu dikaitkan dengan sebuah agama, seperti konsep negara dalam Islam. Ini belum lagi diingat, bahwa para pemilih senantiasa berkembang dalam pikiran dan perasaan  –seperti yang terjadi di Republik Islam Iran saat ini. Dahulu para pemilih  di sana mendukung para Ayatullah konservatif, sekarang justru mendukung para Ayatullah dan para pemimpin moderat, seperti Presiden Khatami. Kalau kecenderungan ini berlangsung terus, bukankah ini berarti tekanan oleh dan atas para anggota parlemen untuk membuat Undang-Undang yang bertentangan dengan demokrasi dalam menetapkan syarat-syarat pemilihan presiden? Ini belum lagi keharusan   menjawab pertanyaan yang belum   juga dilaksanakan oleh parlemen Iran hingga saat ini, yaitu membiarkan orang-orang yang tidak beragama Islam –atau yang dianggap demikian oleh parlemen Iran, dari tindakan mencalonkan diri sebagai  presiden. Bukankah hal itu menunjukkan ketakutan bahwa orang-orang non-muslim akan dapat menjadi presiden, dan bukankah ketakutan seperti itu menunjukkan para legislator Iran membatasi demokrasi itu sendiri?

Jakarta, 3/5/02

Sumber: Kedaulatan Rakyat