Pada pertengahan bulan Mei 2002, penulis menyampaikan penilaiannya atas diri KHA. Mutamakin dalam sebuah seminar yang berlangsung di IAIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. Pendapat itu dikemukakan dalam seminar untuk menyambut terbitnya sebuah buku tentang diri beliau, yang memang benar-benar merupakan karya berbobot ilmiyah dan melihat peranan beliau dari berbagai sudut pandangan. Baik dari aspek epistimologis, kesejarahan maupun aspek sosiologis. Karya tersebut merupakan sebuah penanganan serius yang harus diteruskan oleh para peneliti lainnya.
Dalam seminar itu, penulis mengemukakan sebuah sudut pandang yang sama sekali baru dalam menilai dan memahami tokoh KHA. Mutamakin yang wafat pada abad ke 18 Masehi dan dimakamkan di desa Kajen, Margoyoso, Pati. Diantara keturunannya yang masih aktif dalam kehidupan masyarakat adalah Ra’is ‘Am NU, KH. A. M. Sahal Mahfudz dan diri penulis sendiri. Salah satu sesepuh keluarga dan keturunan beliau, dengan pengaruh sangat besar semasa hidup adalah KH. Abdullah Salam yang meninggal dunia tahun lalu dan dimakamkan di desa tersebut. Sebagai penghafal al-Qur’an beliau memimpin sebuah pesantren di desa tersebut dan mengembangkan asketisme yang sangat mengagumkan, dalam bahasa pesantren dikenal dengan istilah akhlakul karimah.
Dalam menilik riwayat KH. A. Mutamakin itu penulis juga menggunakan Serat Cebolek yang diterbitkan Keraton Amangkurat IV dan Pakubuwono II di Surakarta, yang dibahas oleh disertasi Dr. Soebardi; juga ceritera ketoprak dan ceritera-ceritera lain, di samping berbagai tulisan kaum pesantren tentang beliau dan terutama tulisan-tulisan beliau sendiri. Yang tidak sempat penulis gunakan, adalah tulisan Dr. Kuntowidjoyo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang KH. Rifa’i, Batang, yang menggunakan referensi Serat Cebolek dan sebuah buku tentang beliau yang diterbitkan oleh LkiS, di Yogyakarta, tulisan (kini) Pejabat sementara (Pjs) Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo di Semarang.
*****
Penulis berpendapat, KH. A. Mutamakin telah memelopori sebuah pendekatan baru dalam hubungan antara Islam dan kekuasaan negara pada abad ke 18 Masehi, yang memerlukan penelitihan mendalam dari kita, untuk memahami strategi perjuangan Islam di masa lampau, saat ini maupun masa depan. Tilikan mendalam ini diperlukan guna memungkinkan kita untuk menemukan strategi perjuangan Islam yang tepat di negeri ini.
Perjuangan umat Islam dalam abad ke 18 Masehi itu, pada intinya berupa sikap pro/menunjang pemerintah, dan sikap menentangnya. Kaum syari’at/fiqh (Hukum Islam) pada umumnya bersikap mendukung kekuasaan, mungkin atas dasar adagium yang terkenal: “pemimpin lalim untuk 60 tahun memerintah, masih lebih baik dari pada anarkhi sesaat” (Imaamun Faajirun li sittiina ‘Amman khairun min faudha saa’atin). Sikap ini merupakan sebuah kenyataan tidak adanya kontrol atas jalannya pemerintahan, semuanya tergantung pada kehendak sang penguasa. Para pelanggar hukum, termasuk pelanggar fiqh/Hukum Islam terkena sangsi atau tidak secara legal seluruhnya tergantung sang penguasa. Kaum fiqh itu menetapkan KHA. Mutamakin harus dihukum, karena memasang lukisan binatang secara utuh, dan sering menonton wayang dengan lakon Bima Suci/Dewa Ruci. Dengan menonton pagelaran wayang berlakon Dewa Ruci itu, ia telah melanggar syari’ah dan harus dihukum. Tetapi hukuman itu terserah pada sultan sebagai penguasa.
Sebaliknya, para pemimpin tarekat bersikap menentang penguasa, dan tasawwuf merupakan pemicu pemberontakan di beberapa tempat dalam abad tersebut. Dalam pandangan ini, penguasa dianggap menyimpang dari kebenaran formal agama, karena itu haruslah dilawan secara terbuka. Sikap ini, sebenarnya sama-sama bersifat politis, bila dibandingkan dengan sikap di atas. Hanya saja, jika yang satu menentang maka yang lain mendukung. Sikap politis inilah yang membuat penguasa waktu itu banyak menghukum mati dan menyiksa para pemimpin gerakan tarekat. Cerita ulama yang mati dibakar atas perintah sultan adalah sesuatu yang memilukan di waktu itu.
*****
Di sini, KHA. Mutamakin memperkenalkan pendekatan yang lain sama sekali. Ia mengutamakan pemunculan paham alternatif terhadap kelaliman penguasa, namun tidak memberikan perlawanan secara terbuka. Dengan demikian, ia lebih mengutamakan sikap memberikan contoh bagaimana seharusnya seorang pemimpin wajib bertindak dan membiarkan para ulama sebagai alternatif kultural di hadapan sang penguasa. Pendekatan inilah yang di kemudian hari dikenal dengan pendekatan kultural yang memicu perlawanan rakyat, tanpa melawan sang penguasa. Sikap ini dikecam dengan keras oleh pendekatan politis yang menunjang penguasa dan yang menentangnya.
Pendekatan kultural ini, tidak pernah jelas-jelas menentang penguasa, tapi ia juga tidak pernah menunjang penguasa. Di masa itu, kaum syari’ah memberikan dukungan kepada penguasa sedangkan pihak tarekat bersikap menentang. KHA. Mutamakin mengembangkan sikap kultural di atas, yakni pihak tarekat yang diwakili sayap penentangan yang bersifat politis dan sayap pilihan alternatif yang bersifat kultural. Di masa Orde Baru, keadaan menjadi terbalik: pihak tarekat justru menjadi penunjang dan mendukung kekuasaan, seperti terjadi pada pemimpin-pemimpin tarekat pada masa itu. Sedangkan kaum syari’at, seperti yang tergabung dalam kalangan NU/PPP menampilkan perlawanan kultural terhadap kekuasaan.
Sekarang, pertanyaan pokok adalah: haruskah perlawanan kultural itu dikembangkan terus di masa depan, atau justru dimatikan, dan dengan demikian perjuangan seterusnya menjadi perlawanan politis saja. Jawabannya menurut penulis adalah sesuatu yang sangat komplek: bagi organisasi non-politis, seperti NU, pendekatan yang harus diambil adalah pendekatan kultural yang lebih didasarkan pada alternatif-alternatif yang mengutamakan kebersihan prilaku di bidang pemerintahan. Sedangkan bagi organisasi-organisasi politik, seperti PKB, tekanan harus diletakkan pada penciptaan sistem politik yang bersih, meliputi ketiga bidang ekskutif-legislatif-yudikatif. Hanya dengan kombinasi kedua pendekatan kultural dan politis itu dapat ditegakkan proses demokratisasi di negeri kita. Sebagaimana diketahui, demokratisasi hanya dapat tegak kalau dapat diupayakan berlakunya kedaulatan hukum dan adanya perlakuan yang sama bagi semua warga negara di muka Undang-Undang. Bukankah dengan demikian, menjadi relevan bagi kita di saat ini, pendekatan kultural yang dahulu dirintis KH. A. Mutamakin?
Kompas, 16/5/2002