Menikah tentu menjadi keinginan bagi setiap orang. Dalam Islam, sebelum menikah ada proses-proses yang dilakukan untuk mencari calon pasangan. Salah satu proses yang disyariatkan dalam Islam adalah nadhar (melihat) calon istri atau calon suami. Proses nadhar tersebut disunnahkan agar kelak mereka tidak menyesal untuk menikah dan dapat menikah karena saling mencintai.
Proses nadhar tidak hanya dilakukan pada zaman sekarang. Sebab proses nadhar atau melihat fisik calon pasangan rupanya sudah dilakukan oleh umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu, al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu pernah melakukan proses nadzar setelah diperintahkan oleh Rasulullah SAW.
Ia bercerita bahwa ia hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi SAW mengatakan kepadanya: “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Sedangkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita bahwa ada seseorang yang mengatakan kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya telah menikah dengan wanita anshar. Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Apakah kamu telah melihatnya?” Jawab orang ini, “Belum.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan, Lihatlah calon istrimu, karena di bagian mata orang anshar ada sesuatu…” (HR. Muslim)
Lalu bagian tubuh mana saja dari perempuan yang boleh dilihat oleh calon suami dalam proses nadhar? Menurut jumhur ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, bagian tubuh perempuan yang boleh dilihat oleh calon suami adalah wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangan. Wajah dilihat untuk menilai kecantikan calon istri dan telapak tangan dilihat untuk menilai kesuburan tubuh. Selain bagian-bagian tubuh tersebut, calon suami tidak diperbolehkan untuk melihatnya karena termasuk bagian aurat.
Sedangkan untuk prosesnya, nadhar terdiri dari dua jenis nadhar. Kedua proses nadhar tersebut yaitu nadhar resmi dan nadhar tidak resmi. Nadhar resmi dilakukan dengan pertemuan yang disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya diadakan di rumah orang tua sang perempuan. Sedangkan nadhar tidak resmi dilakukan dengan tanpa sepengetahuan pihak perempuan dan dilakukan secara diam-diam oleh pihak laki-laki. Nadhar secara tidak resmi sah-sah saja untuk dilakukan agar calon suami tidak mendapati suatu kecacatan yang ditutup-tutupi oleh sang calon istri.
Oleh karena itu, sebelum menikah umat Islam disunnahkan untuk melihat terlebih dahulu calon pasangannya, walaupun ia dijodohkan. Proses nadhar tersebut dapat dilakukan secara resmi maupun secara tidak resmi. Adapun bagian-bagian tubuh calon istri yang boleh dilihat oleh pihak calon suami dalam proses tersebut yaitu bagian wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangan. Bagian wajah bertujuan untuk menilai kecantikan sang calon dan bagian tangan diperuntukkan untuk menilai kesuburan sang calon istri.
Wallahu a’lam.