Tayamum merupakan salah satu cara bersuci, baik dari hadas kecil maupun hadas besar. Namun, tayamum bukanlah media utama untuk bersuci, karena sesungguhnya fungsi tayamum merupakan pengganti dari media bersuci primer, yakni wudhu dan mandi wajib.
Dengan fungsi tayamum yang menjadi pengganti dari media bersuci tersebut, maka sebagaimana wudhu dan mandi, tayamum juga memiliki beberapa kesunnahan.
Berikut beberapa kesunahan saat melakukan tayamum, sebagaimana disebutkan oleh Dr. Mustafa al-Bugha dan Dr. Mustafa al-Khin dalam Fiqih Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafii.
Pertama, seluruh kesunnahan yang terdapat dalam wudhu adalah menjadi kesunahan dalam tayamum. Seperti, membaca bismillah di permulaan tayamum, mendahulukan membasuh bagia wajah yang paling atas, mendahulukan anggota kanan (tayammun), berurutan ketika mengusap wajah dan tangan, serta berdoa setelah tayamum dengan doa yang telah dicontohkan oleh Rasul Saw.
Kedua, mengambil tempat debu yang berbeda. Satu kali sentuhan di tempat debu untuk mengusap wajah, dan satu kali sentuhan di tempat debu yang lain untuk mengusap tangan.
Ketiga, menggunakan sedikit debu, yakni dengan mengibaskan atau meniup debu yang telah menempel di telapak tangan.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari dari sahabat Ammar bin Yasir.
عن عمار بن ياسر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم له: إنما يكفيك أن تصنع هكذا – وضربَ بكفَّيه ضربة على الأرض – ثم نفضها. وفي رواية أخرى: ونفخ فيهما، ثم مسح بهما.
Artinya, “Dari Ammar bin Yasir, Rasulullah Saw bersabda kepadanya: Cukup kau lakukan hal ini saat tayamum (menempelkan kedua tangan di atas tanah kemudian mengibaskannya, dalam riwayat lain, meniupnya. Kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut).