Zakat termasuk bagian dari rukun Islam yang harus ditunaikan. Kewajiban membayar zakat sama seperti halnya dengan kewajiban melaksanakan shalat, khususnya bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Bahkan dalam al-Qur’an, perintah shalat dibarengi dengan perintah zakat. Allah SWT berfirman, “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS: al-Baqarah ayat 43)
Ibadah zakat tentu sangat berkaitan dengan harta. Sebab itu, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat. Dalam Fiqhul Manhaji disebutkan bahwa orang yang sudah memenuhi tiga persyaratan di bawah ini diwajibkan membayar zakat. Ketiga persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam, pembayaran zakat tidak dibebankan kepada orang kafir, karena Islam menjadi syarat utama. Dalam hadis riwayat Mu’adz disebutkan Rasulullah meminta Muadz untuk berdakwah dan mengajak masyarakat untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah itu, Rasulullah berpesan kepada orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut agar membayar zakat sebagai bentuk kewajiban.
Kedua, harta yang dimiliki sudah sampai satu nisab. Zakat memiliki aturan dan ketentuan khusus. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang sudah mencapai satu nisab atau memenuhi standar kewajiban zakat. Masing-masing harta dibedakan aturan nisabnya dan tidak sama satu sama lainnya.
Ketiga, harta yang dimiliki sudah memenuhi haul. Selain nisab, harta yang dimiliki sudah satu tahun. Untuk jenis-jenis tertentu tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, buah-buahan, dan lain-lain. Kalau sudah panen dan sampai satu nisab, maka diwajibkan mengeluarkan langsung zakatnya.