Shalat diwajibkan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki dan perempuan, bila memenuhi syarat wajib shalat, seperti baligh dan berakal. Sehingga shalat tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum baligh ataupun orang gila. Namun dalam beberapa hal, ada perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat. Di antara perbedaan itu adalah sebagai berikut:
Pertama, pria membentangkan siku tangannya saat ruku’ dan sujud, sedangkan perempuan menyempitkannya.
Kedua, perempuan dianjurkan untuk selalu memelankan suaranya saat shalat.
Ketiga, pria mengingatkan imam yang lupa dengan bacaan subhanallah, sedangkan perempuan dengan bertepuk. Cara bertepuknya adalah memukulkan telapak luar tangan kanan ke telapak dalam tangan kiri.
Keempat, sekujur tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat, sedangkan lelaki hanya sebatas antara pusar hingga lutut.
Kelima, tidak disunnahkan adzan bagi perempuan, hanya disunnahkan iqamah.