I’tikaf artinya berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata-mata niat beribadah kepada Allah. I’tikaf sunnah dilakukan setiap waktu, tetapi yang paling utama (afdhal) jika dilakukan dalam bulan Ramadhan. Kesunnahan i’tikaf terdapat dalam beberapa hadis, di antaranya:
Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW I’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Bukhari).
Kedua, ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan I’tikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia. (HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Ubay bin Ka’ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hinggal Allah menjemputnya (wafat). (HR. Bukhari Muslim).
Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadhan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir, Rasulullah SAW selalu I’tikaf di masjid. I’tikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadhan. I’tikaf boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu I’tikaf.