Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkad, baik gerhana bulan ataupun matahari. Shalat gerhana matahari (kusuf) disyariatkan pada tahun kedua hijriah. Sementara gerhana bulan (khusuf) disyariatkan tahun kelima hijriah. Kesunnahan ini merujuk pada praktik dan anjuran dari Rasulullah SAW.
Dalam hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah disebutkan bahwa ketika terjadi gerhana matahari Rasulullah melakukan shalat berjamaah bersama para sahabatnya. ‘Aisyah mengatakan:
Artinya, “Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasul, beliau kemudian pergi ke masjid mengerjakan shalat, dan di belakang beliau orang-orang membuat shaf (menjadi makmum),” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Aisyah itu juga disebutkan Rasul mengerjakan shalat gerhana dua rakaat, tiap rakaat ada dua kali ruku’. Praktik ini sebagaimana yang dilakukan banyak orang saat ini. Setelah Rasulullah shalat, beliau langsung berdiri dan menyampaikan isi khutbah di hadapan para sahabatnya. Dalam khutbah tersebut, Rasulullah berkata:
Artinya, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bagian dari kekuasaan Allah. Gerhana bulan atau matahari terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang. Apabila kalian melihat gerhana, takbirlah, berdoalah kepada Allah, kerjakan shalat dan bersedekalah wahai umat Muhammad,” (HR Muslim).
Rasulullah dalam khutbah ini menegaskan bahwa gerhana bulan dan gerhana bulan tidak berkaitan dengan kematian dan kelahiran seseorang. Gerhana terjadi karena kekuasaan Allah SWT. Rasul menyampaikan hal ini sebagai koreksi atas keyakinan masyarakat Arab pra-Islam yang memahami gerhana sebagai tanda dari kematian dan kelahiran.
Kebetulan ketika terjadi gerhana saat itu, anak Rasulullah, Ibrahim meninggal dunia. Ibrahim putra Rasulullah dari Marya Qibtiyyah. Dengan adanya khutbah tersebut, Rasul ingin menegaskan bahwa gerhana tidak ada kaitannya dengan kematian putranya atau siapa saja.
Ketika terjadi gerhana, kita dianjurkan untuk shalat dan memperbanyak sedekah. Anjuran ini sebagaimana disebutkan secara jelas dalam hadits di atas.
Selengkapnya, klik di sini