Ini Hukum Paytren Dalam Fikih Muamalah

Ini Hukum Paytren Dalam Fikih Muamalah

Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura menggelar Bahtsul Masail di Pesantren Raudhatul Ulum besuk yang salah satunya membahas tentang Paytren.

Ini Hukum Paytren Dalam Fikih Muamalah

Era digital seperti zaman sekarang menuntut semua hal dilakukan dengan sistem digital pula. Tak terkecuali dengan pembayaran kebutuhan sehari-hari, seperti pulsa, token listrik dan lain sebagainya.

Kebutuhan digital seperti ini membuat beberapa pengelola bisnis melakukan inovasi. Salah satunya adalah dengan membuat alat pembayaran elektronik. Ambil saja contoh, Paytren.

Dikutip dari website resminya, www.paytren.online, Paytren adalah milik Ust. Yusuf Mansur yang bertujuan untuk mempermudah segala macam kebutuhan sehari-hari, baik untuk pribadi, keluarga atau keperluan kantor seperti isi ulang pulsa, listrik, internet, telepon, PDAM, cicilan, tv berbayar, pembelian tiket pesawat, kereta api.

Selain itu, Paytren juga memiliki misi agar para penggunanya bisa memiliki bisnis sendiri dan menjalankan bisnisnya di rumah melalui sosmed.

Menyikapi hal ini, Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura menggelar Bahtsul Masail di Pesantren Raudhatul Ulum besuk yang salah satunya membahas tentang Paytren. Bahtsul Masail tersebut dilaksanakan pada tanggal 18-19 Oktober 2017.

Hasil keputusan dalam Bahtsul Masail tersebut menyebutkan bahwa bisnis Paytren mengandung dua pandangan. Yakni bisa halal maupun haram.

Pandangan yang mengarah hukum halal mempertimbangkan, bahwa secara sekilas subtansi akad pembelian lisensi Paytren dengan fasilitas yang disediakan seperti untuk transaksi pembayaran listrik, bisnis pulsa dan semisalnya telah memenuhi asas manfaat yang melegalkanya.

Sementara pandangan yang mengharamkanya secara subtansial menimbang dalam pembelian lisensi terdapat unsur gharar (spekulasi) yang sangat nyata. Yakni, pada umumnya motif utama mitra atau member paytren dalam membeli lisensi tidak karena manfaat pokoknya sebagai media untuk transaksi berbagai pembelian online, akan tetapi karena berbagai iming-iming bonus yang belum pasti didapatkanya. Bahkan menurut sebagian ulama hal ini termasuk fi makna alqimar (secara subtansial sama dengan berjudi).

Beberapa kitab rujukan yang dipakai adalah Hasyiyah bujairami Juz 2 halaman 247; Mughni al Muhtaj Juz 2 halaman 65; Al Majmu’ Juz 9 halaman 285; Al Majmu’ Juz 9 hal. 254 dll.

Adapun hasil selengkapnya tentang hukum Paytren, bisa didownload disini.