Massa iddah merupakan suatu “fase menunggu” yang harus dilampaui oleh seorang perempuan yang baru saja bercerai dengan suaminya. Entah dicerai saat suaminya masih hidup ataupun bercerai karena suaminya meninggal dunia.
Dalam masa iddah tersebut, seorang perempuan hendaknya menunggu dan menahan diri untuk tidak terlebih dahulu, menikah dengan laki-laki lain. Selain itu, rupanya ada pula hal-hal lain yang tidak diperkenankan untuk dilakukan selama masa iddah. Lalu apa sajakah hal-hal tersebut?
Pertama, seorang perempuan dalam masa iddahnya tidak diperkenankan untuk menerima khitbah. Selain tidak boleh menikah, seorang perempuan dalam masa iddah juga tidak diperkenankan untuk menerima khitbah dari pria manapun.
Namun jika ada seorang pria yang tiba-tiba mengkhitbah seorang perempuan yang sedang berada dalam masa iddah, maka hendaknya perempuan tersebut menolaknya. Menolaknya pun tidak secara terang-terang, melainkan melalui sindiran sebagaimana Allah menjelaskannya dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 235.
Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Selanjutnya, hal kedua yang tak boleh dilakukan seorang perempuan dalam masa iddah adalah berhias. Yang dimaksud dengan berhias adalah berdandan untuk menunjukkan suatu kecantikan. Seperti halnya menggunakan perhiasan, menggunakan parfum, menggunakan celak mata, memakai pewarna kuku, dan memakai pakaian dengan warna yang mencolok.
Ketiga, hal yang tak boleh dilakukan saat masa iddah adalah keluar dari rumah. Pasalnya, dalam masa iddah seorang perempuan diwajibkan melakukan mulazamtu as-sakan yang artinya yaitu selalu berada dalam rumah dan tidak keluar dari rumah selama masa iddah berlangsung.
Kecuali jika ada udzur-udzur yang diperbolehkan atau jika ada hajat yang tak mungkin untuk ditinggalkan. Misalnya seperti berkunjung ke rumah-rumah tetangga sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini:
“Beberapa laki-laki telah gugur dalam perang Uhud, maka para istri mereka yang saling bertetangga berkumpul di rumah salah seorang mereka. Mereka pun mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Ya Rasulullah, kami merasa khawatir di malam hari dan kami tidur bersama di rumah salah seorang dari kami. Bila hari telah pagi, maka kami kembali ke rumah masing-masing.” Nabi SAW bersabda, “Kalian saling menghibur di rumah salah seorang kalian. Bila kalian akan tidur, maka kembali masing-masing ke rumahnya.” (HR. Al-Baihaqi)
Selain itu, perempuan dalam masa iddah diperbolehkan keluar rumah untuk mencari nafkah jika tidak mendapatkan biaya hidup dari mantan suaminya. Dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata, “Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata, “Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan.” (HR. Muslim)
Namun apabila perempuan yang berada dalam masa iddah tersebut merupakan perempuan yang berkecukupan dalam harta maka kebolehan untuk keluar rumah tersebut tidak berlaku.
Demikianlah hal-hal yang hendaknya tidak dilakukan oleh seorang perempuan saat berada dalam masa iddah. Yaitu tidak boleh menikah, tidak boleh menerima khitbah, tidak boleh berhias, dan tidak boleh keluar rumah apabila tidak ada udzur yang syar’i.
Wallahu a’lam.