Shalat jamaah selalu terdiri dari imam dan makmum. Apapun shalatnya, jika shalat tersebut dilaksanakan secara berjamaah, maka tidak boleh terlepas dari dua hal tersebut.
Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami dalam Safinatun Naja menyebutkan bentuk-bentuk atau model berjamaah dalam shalat. Syekh Salim menyebutkan sembilan model pelaksanaan shalat jamaah antara imam dan makmum.
Pertama, orang laki-laki bermakmum kepada Imam laki-laki.
Kedua, perempuan bermakmum kepada laki-laki.
Ketiga, waria bermakmum kepada laki-laki.
Keempat, wanita bermakmum kepada imam waria.
Kelima, perempuan bermakmum kepada perempuan.
Keenam, laki-laki bermakmum kepada perempuan.
Ketujuh, Imam waria, makmum laki-laki.
Kedelapan, imamnya seorang perempuan, sedangkan makmumnya waria.
Kesembilan, imam dan makmum sama-sama waria.
Adapun lima bentuk berjamaah yang pertama, maka hukumnya sah. Sedangkan empat bentuk yang terakhir, maka hukum jamaahnya tidak sah.
Wallahu A’lam