Di antara doktrin kaum ekstrimis adalah tauhid hakimiyyah. Iman menurut mereka tidak cukup sebatas keyakinan dan pengamalan ibadah, tetapi perlu dibuktikkan dengan pendirian negara yang berlandas syariat Islam. Keimanan dirasa tidak sempurna tanpa dibarengi jihad pendirian negara. Pengusung keyakinan ini berusaha terus-menerus untuk memperjuangkannya sampai titik darah terakhir.
Sebagian mereka rela mati untuk memperjuangkan keyakinan dan melegalkan cara kekerasan untuk mencapai tujuan. Mereka tidak mempersalahkan aksi kekerasan, karena menganggap orang yang tidak menerapkan hukum Tuhan sebagai orang kafir, darahnya halal dibunuh. Menurut mereka, negara harus mengikuti hukum Tuhan. Negara yang tidak mengikutinya berati negara kafir, pembuat hukum dan orang Islam yang mengikuti aturan itu juga termasuk orang kafir.
Sayyid Qutb salah satu tokoh yang mempromosikan ideologi ini. Dalam karyanya, Ma’alim fi Thariq, dia membagi masyarakat dalam dua kategori: masyarakat jahiliyyah dan masyarakat islami. Masyarakat jahiliyyah ialah setiap masyarakat yang tidak menerapkan hukum Allah, sekalipun mereka beragama Islam. Sebaliknya, masyarakat Islami adalah masyarakat yang menerapkan hukum Allah seutuhnya.
Atas dasar pembagian itu, Sayyid Qutb memahami eksistensi umat Islam sudah tidak ada sejak beberapa abad lalu, karena menurutnya dari beberapa abad yang lalu sampai sekarang tidak ada satu pun negara yang menerapkan hukum Allah secara komprehensif. Umat Islam sekarang bagi Qutb berada dalam kondisi jahiliyyah. Mereka belum bisa dikatakan masyarakat Islami sebelum menerapkan hukum Islam seutuhnya.
Dampak buruk dari kategorisasi yang dibuat Qutb ini ialah pengafiran umat Islam secara massal. Harus diakui, hingga saat ini, sebagian besar negara yang didiami umat Islam tidak menerapkan hukum Islam secara literal. Mereka sudah melakukan kontekstualisasi hukum Islam dengan kondisi kekinian. Apalagi pendirian banyak negara saat ini melibatkan banyak pihak, tidak hanya dari komunitas muslim.
Indonesia misalnya, negara ini diperjuangkan lintas komunitas dan agama. Kalau hukum yang diterapkan hanya hukum Islam, tentu menimbulkan kecemburuan dari pihak agama lain, dan mereka memisahkan diri dari Indonesia. Sebab itu, para ulama dan pendiri bangsa menyepakati negara Pancasila yang substansi ajarannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menyepakati Pancasila lebih besar maslahatnya ketimbang bersikukuh mendirikan negara Islam.
Kritikan atas Tauhid Hakimiyyah
Konsep tauhid hakimiyyah ini dipermasalahkan mayoritas ulama. Apalagi pandangan ini selalu mengarah pada pengafiran kelompok yang berbeda dan menghalalkan darah orang yang dikafirkan. Pandangan ini pada akhirnya membuat banyak muslim yang dikategorikan kafir karena mereka tidak memperjuangkan pendirian negara Islam.
Syeikh Usamah Sayyid al-Azhari termasuk ulama yang mengkritik pandangan Sayyid Qutb. Beliau melakukan kajian terhadap tafsir monumental Qutb, tafsir fi Dzilalil Qur’an. Hasilnya, ada banyak tafsiran ideolog Ikhwanul Muslimin berbeda dengan penafsiran sahabat, ulama salaf, dan ulama tafsir yang otoritatif. Misalnya ketika menafsirkan surat al-Maidah ayat 44 yang selalu dijadikan rujukan tauhid hakimiyyah:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Artinya:
“Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang kafir.” (QS: Al-Maidah ayat 44)
Ayat ini paling sering dijadikan dalil untuk mengafirkan orang yang tidak mewujudkan hukum Allah. Padahal, mayoritas ulama memahami maksud ayat ini adalah orang yang mengikari hukum Allah, bukan orang yang tidak merapkan hukum Allah. Mengingkari hukum dengan tidak menerapkan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Mengapa demikian? Penerapan hukum ada banyak syaratnya di dalam fikih. Pemenuhan syarat itu mesti dilakukan supaya hukum Islam membawa kemaslahatan, bukan malah kemudaratan.
Contohnya, Umar bin Khattab pernah tidak menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri. Beliau punya pertimbangan lain kenapa tidak menerapkan hudud. Di antaranya karena pelakunya mencuri dalam kondisi terpaksa untuk sekedar bertahan hidup. Dalam situasi ini, putusan Umar terlihat berbeda secara lahiriah dengan ketentuan yang ada di dalam al-Qur’an. Apakah karena Umar bin Khattab tidak menerapkan hudud kepada pencuri bisa dikatakan kafir karena mengingkari hukum Allah? Tentu tidak.
Karenanya, kita tidak boleh serta merta mengafirkan orang selama orang itu masih meyakini dua kalimat syahadat. Syeikh Ali Jum’ah mengingatkan masuk Islam itu mudah, cukup dengan melafalkan dua kalimat syahadat. Namun mengeluarkan orang dari dari Islam itu sangatlah susah. Kalau ada 99 bukti mengarah kepada kekafiran, sementara ada satu bukti yang menguatkan keislamannya, maka orang tersebut masih bisa dikatakan muslim.
Terkahir, mayoritas ulama membolehkan manusia berijtihad dalam masalah hukum. Ada banyak dalil yang menguatkan ini. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia dapat satu pahala.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan otoritas manusia membuat hukum. Siapa saja yang punya kompetensi atau ahli hukum dibolehkan untuk berijtihad membuat hukum yang mengandung kemaslahatan. Kalaupun hukum yang dirumuskan salah, tapi pembuatnya sudah berusaha semaksimal mungkin, Allah masih memberi mereka satu pahala atas ijtihad yang mereka lakukan.
*Artikel ini didukung oleh Protect Project, UNDP Indonesia, Uni Eropa, dan UNOCT