Saat ini banyak sekali kita jumpai di lingkungan sekitar kita para perempuan keluar rumah dengan tidak berpakaian sewajarnya, memperlihatkan aurat atau bentuk tubuh.
Menurut pandangan Islam pengertian aurat adalah segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib, entah itu perkataan, sikap, ataupun tindakan. Jika aurat sebagai bentuk dari suatu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi bukan untuk dibuka atau diperlihatkan di depan umum.
Islam juga mengajarkan bahwa fungsi pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar perhiasan. Islam juga mewajibkan setiap perempuan dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Langkah pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan masyarakat adalah melarang membuka aurat dan menentukan aurat laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fikih mengartikan bahwa aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi atau dilindungi dari pandangan umum.
Lalu, apa saja batas-batas aurat bagi perempuan? Ulama membaginya menjadi beberapa kategori:
Pertama, aurat perempuan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
Kedua, aurat perempuan di hadapan mahramnya. Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan.
Seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh perempuan yang biasa nampak ketika dia berada di dalam rumahnya seperti kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis.
Ketiga, aurat perempuan di hadapan sesama perempuan. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat mulai dari bawah pusar hingga lutut, ada juga yang berpendapat sama dengan batasan aurat perempuan dengan mahramnya, yaitu diperbolehkan menampakkan kepala, bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, leher, lengan tangan, betis dan kaki.
Hal ini didasarkan pada QS. An Nur : 31.
“Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “
Di antara dua pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat adalah sama dengan batasan aurat perempuan di hadapan mahramnya, karena ada dalil yang memperkuat hal tersebut.
Wallahu a’lam.