Ibnu Mujahid, Peletak Dasar Ilmu Qira’ah Sab’ah

Ibnu Mujahid, Peletak Dasar Ilmu Qira’ah Sab’ah

Disebut qira’ah sab’ah karena ada tujuh imam masyhur yang masing-masing memiliki cara bacaan tersendiri.

Ibnu Mujahid, Peletak Dasar Ilmu Qira’ah Sab’ah
Tren Tahfidz Al-Qur`an di Indonesia seringkali belum dibarengi dengan tren Tajwid. (Foto: Elik – Islamidotco)

Beberapa orang salah memahami bahwa qira’ah adalah model pembacaan ala qari’ yang disertai dengan nada tinggi dan indah. Padahal, ilmu qira’ah adalah ilmu yang mempelajari tentang beberapa perbedaan cara membaca Al-Qur’an berdasar pada riwayat yang mutawatir.

Ilmu qira’ah sendiri terbagi menjadi beberapa tahap yakni qira’ah sab’ah, qira’ah ‘asyrah, dan qira’ah arba’ah asy’rah. Yang paling populer dari ketiganya adalah qira’ah sab’ah. Disebut qira’ah sab’ah karena ada tujuh imam masyhur yang masing-masing memiliki cara bacaan tersendiri.

Salah satu ulama’ yang menaruh perhatian besar terhadap ilmu qira’ah adalah Ibnu Mujahid (245 H – 324 H). Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Ahmad bin Musa bin al-Abbas bin Mujahid al-Tamimi al-Baghdadi. Ibnu Mujahid mempelajari qira’ah dari banyak guru yang diantaranya adalah Abdurrahman bin Abdus murid dari Abi Umar al-Duri yang sanad qira’ahnya dari Nafi’.

Setelah itu, Ibnu Mujahid belajar qira’ah Hamzah, Kisai, dan Ibnu Katsir. Ibnu Mujahid berkelana untuk mendapatkan ilmu qira’ah tersebut. Ibnu Mujahid tidak mempelajari qira’ah Nafi’ hanya dengan Abdurrahman bin Abdus tapi juga belajar kepada Qalun serta Warsy.

Kitabnya yang berjudul as-Sab’ah fi al-Qira’at dianggap sebagai karya pertama terkait qira’ah yang sampai pada generasi saat ini. Kitab ini memuat penjelasan terkait perbedaan bacaan antara para imam qira’ah disertai penjelasan mengenai hal tersebut. Kitab ini juga berperan dalam mendorong imam-imam ahli qira’ah yang lain untuk menulis karya-karya dalam ilmu qira’ah.

Pada bagian awal dari kitab ini, Ibnu Mujahid menjelaskan sejarah qira’ah dan seluk beluk ilmu qira’ah. Dahulu, untuk mempermudah para kabilah dalam dialek mereka yang berbeda, Nabi Muhammad membacakan Al-Qur’an sesuai dialek mereka. Para sahabat kemudian membaca Al-Qur’an dengan cara musyafahah dan sesuai dengan dialek yang mereka dengar dari Nabi ini.

Ketika mendengar ayat atau surat yang sama, antara satu sahabat dengan yang lainnya sering terjadi perbedaan pendapat. Seperti halnya riwayat Umar yang mendengar dari Hisyam bin Hakim bin Hizam al-Qurasi. Hisyam membaca surat al-Furqan berbeda dengan apa yang dibaca Umar dari Nabi. Hisyam kemudian dipertemukan dengan Nabi Muhammad untuk mengklarifikasi bacaannya.

Pada akhirnya Nabi tidak mengingkari apa yang dibacakan Hisyam. Atas hal tersebut, Nabi menjelaskan melalui sebuah hadis: Innal Qur’an unzila ‘ala sab’atu ahruf faqra’u minhu ma tayassara (Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf maka bacalah yang paling mudah darinya)

Bahwa salah satu penjelasan yang mungkin atas hadis tersebut adalah mengacu pada tujuh dialek yang mana Al-Qur’an diturunkan dalam dialek-dialek tersebut. Tujuh juga tidak bisa diartikan secara tekstual sebagi tujuh karena terdapat banyak ragam dialek. Adapun banyaknya huruf dan dialek yang ada bertujuan untuk mempermudahkan orang Arab dalam membaca dengan dialek mereka tanpa memaksa dengan dialek Quraisy.

Pada tahun 30 H, kaum Muslim mulai merasakan perbedaan ketika membaca Al-Qur’an dan mereka hampir mengkafirkan satu dengan yang lainnya. Hudzaifah bin al-Yaman ada di antara mereka yang lantas bergegas menemui Khalifah Usman bin Affan dan memberitahukan apa yang terjadi saat itu.

Usman terkejut dengan kejadian itu dan meminta kepada Hafshah untuk meminjamkan mushaf Al-Qur’an untuk diperbanyak, kemudian dikembalikan lagi. Usman kemudian memerintahkan Zaid bin Tsabit agar memperbanyak mushafnya dengan dialek kabilah Quraisy, dengan argumen bahwa turunnya Al-Qur’an menggunakan dialek Quraisy.

Zaid bin Tsabit dan sahabat yang lain lalu menduplikasi mushaf tersebut menjadi delapan mushaf dan disebarkan di berbagai tempat, di antaranya: Basrah, Kufah, Syam, Makkah, Yaman, Bahrain, Madinah, dan untuk khalifah itu sendiri. Mereka juga diperintahkan agar membakar mushaf-mushaf selain yang telah ditulis ini. Kebijakan ini akhirnya mampu meredam gejolak perbedaan yang sebelumnya memanas.

Terkait qira’ah sebagai sebuah ilmu sendiri, baru pada masa Khalaf bin Hisyam muncullah Ibnu Mujahid sebagai pencetus pertama qira’ah. Setelahnya mulai muncul Abi ‘Ubaid al-Qasim ibnu Sallam (w 224 H) yang mengarang kitab qira’ah yang memuat 25 imam lebih banyak dari pada tujuh imam yang sudah dikenal.

Sampai pada abad ke 3 H, banyak yang mengarang kitab qira’ah dan mereka menambahkan banyak imam qiraat dalam karangan mereka yang belum ada sebelumnya. Munculnya qira’ah-qira’ah baru di dalam dunia Islam ini membuat beberapa imam khawatir dengan pemalsuan qira’ah sehingga generasi selanjutnya membaca semaunya sendiri.

Masalah yang mungkin dihadapi adalah ketidakpengetahuan yang mendalam bagi umat Islam terkait mana qira’ah yang memiliki ketersambungan sanad dan tidak. Hal ini juga berpontensi menimbulkan kerancuan antara kebatilan dan kebenaran yang membuat bacaan dalam Al-Qur’an kacau.

Diantara sekitar 30 qira’ah yang ada hingga pada Abu Ubaidillah bin Sallam, Ibnu Mujahid hanya memilih tujuh qira’ah. Tujuh qira’ah tersebut yaitu; dari Madinah Nafi’, dari Makkah Ibn Katsir, dari Kufah ‘Ashim, Hamzah, Kisai, dari Bashrah Abu Amru bin al-‘Ala, dan dari Syam Abdullah bin ‘Amir. Ibnu Mujahid telah mengatakan dalam kitabnya “Jika para rawi sepakat maka aku tulis dalam kitab ini, dan jika berbeda saya jelaskan perbedaannya”.

Ibnu Mujahid dengan kesempurnaan ijtihadnya, telah memilih ketujuh Imam ini dan memfardhukan pada dunia Islam. Ijtihad ini telah diterima seluruh umat. Menurutnya, qira’ah itu sunnah dan tidak sah baginya membaca Al-Qur’an dengan sendirinya, dan harus belajar kepada guru yang memiliki sanad ketersambungan hingga Rasulullah SAW.

Ibnu Jazari dalam kitabnya al-Nasyr Fi al-Qira’at al-‘Asyra mengatakan bahwa tidak ada sanad yang lebih tinggi daripada apa yang dibawa oleh Ibnu Mujahid dari kesahihannya dan ketersambungan sanad. Kitab ini sangat masyhur dan dibawa dari generasi ke generasi hingga pada masa Ibnu Jazuri (w 833 H). Para ulama mengambilnya secara musyafahah dan mengijazahkannya kepada murid-murid mereka. Murid-murid tersebut lantas membaca Al-Qur’an dengan qira’ah imam yang tujuh.

Di Indonesia kitab paling terkenal dalam qira’ah sab’ah adalah “Faidh al-Barakat fi Sab’I al-Qira’at” karya K.H Arwani Amin Kudus. Dalam kitab ini dijelaskan sanad para imam qira’ah sampai kepada nabi Muhammad. Kitab ini jauh lebih sederhana dibanding kitab qira’ah milik Ibnu Mujahid.

Wallahu a’lam.