Hutang Tapi Tak Ingin Membayar, Bagaimana Hukumnya?

Hutang Tapi Tak Ingin Membayar, Bagaimana Hukumnya?

Banyak yang hutang, tapi saat ditagih lebih galak daripada yang dihutangi. Ada juga yang hutang tapi tak ingin membayar, bagaimana hukumnya?

Hutang Tapi Tak Ingin Membayar, Bagaimana Hukumnya?

Berhutang sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dan sudah sering dilakukan oleh banyak orang. Hutang biasanya dilakukan oleh seseorang saat mereka sedang memiliki kebutuhan mendesak. Tak hanya itu, terkadang berhutang pun dilakukan untuk memenuhi keinginan-keinginan mereka yang sebenarnya tidak mendesak. Sayangnya, terkadang saat hutang tersebut ditagih justru ada saja orang yang berperilaku lebih galak dibandingkan sang pemberi pinjaman uang.

Ada berbagai macam alasan yang biasanya diberikan agar diberi keringanan dalam melunasi hutang-hutang tersebut. Alasan tersebut entah karena orang tersebut benar-benar sedang tidak memiliki uang ataupun karena ia memang tidak berniat untuk membayar hutangnya. Lalu bagaimana jika orang yang berhutang tersebut benar-benar berniat untuk tidak melunasi hutang-hutangnya?

Dalam Islam, hutang sangat wajib untuk dilunasi oleh seorang muslim. Pasalnya, hutang ternyata dapat memberatkan seseorang di akhirat kelak. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

Oleh karena itu, umat Islam hendaknya melunasi hutang-hutang yang mereka miliki. Rupanya, Allah pun akan mempermudah orang-orang yang memiliki hutang dalam melunasi hutangnya apabila orang tersebut memiliki niat untuk mengembalikan hutangnya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia.” (HR. Ibnu Majah)

Selain itu dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah SAW bersabda, “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)

Namun jika seseorang benar-benar tidak berniat untuk melunasi hutang-hutangnya, maka bersiap-siaplah ia mendapatkan efek yang mengerikan. Pertama, jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Oleh sebab itu, ahli waris keluarga berkewajiban untuk mencari tahu apakah keluarga mereka yang sudah meninggal masih memiliki hutang atau tidak. Jika masih, maka hendaknya mereka melunasi hutang-hutang tersebut. Apabila belum dilunasi maka jiwa si mayyit yang memiliki hutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas.

Selain itu, orang yang benar-benar tidak ingin melunasi hutang juga diberi status sebagai pencuri karena tidak ingin mengembalikan hutang-hutangnya tersebut. Sebagaimana Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut dalam sebuah hadis.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah) Selain itu Al Munawi juga mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

Dengan demikian, orang-orang yang memiliki hutang hendaknya berusaha melunasi hutang-hutang yang mereka miliki. Terlebih, Allah akan memberi jalan dan mempermudah orang-orang yang berniat melunasi hutang-hutangnya. Namun jika orang tersebut tidak berniat melunasi hutang, maka kelak ia akan dikategorikan sebagai seorang pencuri dan dikumpulkan bersama para pencuri di akhirat kelak. Bahkan jika mereka belum melunasi hutang hingga ajal menjemput, maka jiwa mereka akan terus menggantung hingga hutangnya lunas.

Wallahu A’lam.