Membayar atau mengqadha puasa wajib itu hukumnya wajib, Allah Swt. berfirman:
“Jadi jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan -lalu berbuka- maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).
Kalau melihat redaksi firman tersebut, kita tahu bahwa yang penting utang itu wajib dibayar. Dan membayar puasa itu bisa “pada hari-hari yang lain”.
Karena itu, menurut jumhur ulama (kebanyakan ulama), membayar puasa itu boleh bagaimana saja. Artinya boleh kapan saja dan boleh berturut-turut (jika utangnya beberapa hari) boleh tidak. Namun seperti utang-utang yang lain, sebaiknya cepat-cepat dibayar begitu mampu membayar.
Sumber: Fikih Keseharian Gus Mus, hal 223, Khalista, Surabaya.