Hukuman dan Solusi Bagi Pelaku Zina

Hukuman dan Solusi Bagi Pelaku Zina

Hukuman dan Solusi Bagi Pelaku Zina

Allah SWT telah meninggikan manusia dalam posisi yang begitu mulia. Atas dasar kemuliaan tersebut, Allah melarang beberapa hal yang jika dilakukan akan merusak sisi kemualiaan manusia tersebut. Di antaranya ialah manusia dilarang saling membunuh dan melukai karena sama-sama mulia. Manusia dilarang mengkonsumsi sesuatu yang bisa merusak akalnya. Manusia juga dilarang untuk melakukan tindakan zina karena hal tersebut bisa merusak kehormatan manusia sekaligus merusak status nasab anak yang dilahirkan kelak. Bagi yang melanggar larangan tersebut, Allah telah mengancam akan memberikan hukuman yang berat di akhirat kelak.

Secara definitif, zina yang dimaksudkan di sini ialah tindakan seorang lelaki yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin perempuan yang tidak halal bagi dirinya (bukan istri sah). Syariat mengkategorikan pezina menjadi dua, yakni zina ghair muhshan dan zina muhsan. Zina ghair muhsan ialah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang muslim yang belum pernah terikat dalam akad nikah, sedangkan zina muhsan adalah sebaliknya.

Bagi pelaku zina, di dunia, Allah mensyariatkan agar mereka dihukum dengan hadd yakni jika pelaku adalah ghair muhsan, maka dicambuk 100 kali dan dihukum buang selama setahun. Bagi pelaku yang muhsan, hukumannya ialah dirajam hingga mati.

Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda :

مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذلِكَ الذَّنْبِ ، فَهُوَ كَفَّارَتُـهُ

Artinya: “Barangsiapa yang melakukan suatu dosa lalu ditegakkan atasnya hukuman atas dosa tersebut, maka hukuman itu merupakan kafarat (penebus dosa) baginya.”

Sementara di akhirat, pezina diancam oleh syariat dengan hukuman sebagaimana tergambar dalam sebuah hadits Nabi SAW riwayat Samurah bin Jundab RA yang mengisahkan tentang mimpi Nabi SAW, dimana Nabi SAW bersabda :

…فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.

Artinya: “… Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pergi kemudian mendatangi suatu tempat mirip pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka, ketika api itu mendatangi mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau bersabda, “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka itu…?” Keduanya berkata, “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.”

Lebih lanjut, Nabi SAW juga pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ

Artinya: “Ada tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.”

Jadi, hukuman hadd yang diterima oleh pezina di dunia adalah sebagai penghapus dosa tersebut. Apabila hukuman hadd tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di akhirat tergantung kehendak Allah, jika Allah berkehendak maka Allah akan mengampuninya, dan jika Allah berkehendak, maka Allah mengadzabnya (menyiksanya).

Meski demikian, jika seseorang telah melakukan tindakan zina, maka disarankan baginya untuk merahasiakan perbuatan tersebut, menutupi aib serapat-rapatnya. Karena bila diceritakan, khawatir akan menjadi sebuah dosa yang dilakukan secara terang-terangan dan hukumannya lebih berat lagi.

Selanjutnya, wajib baginya untuk bertaubat dengan taubatan nasuha sambil tetap berharap besar bahwa Allah akan mengampuninya.

Semoga kita semua terbebas dari dosa zina dan segala dosa besar lainnya.