Hukum Ziarah Kubur dan Silaturahmi Setelah Shalat Idul Fitri

Hukum Ziarah Kubur dan Silaturahmi Setelah Shalat Idul Fitri

Setelah shalat Idul Fitri sebagian masyarakat melakukan ziarah kubur, tentu ini dilakukan di masa normal, apa hukum ziarah kubur setelah shalat Id?

Hukum Ziarah Kubur dan Silaturahmi Setelah Shalat Idul Fitri

Salah satu tradisi yang sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia adalah silaturahim dan ziarah kubur setelah shalat Idul Fitri.  Bagaimana hukum ziarah kubur setelah shalat Idul Fitri dan apakah ini ada dalilnya? Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari:

ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎﻝَ: ﻛَﺎﻥَ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَا ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻮْﻡُ ﻋِﻴﺪٍ ﺧﺎﻟﻒ اﻟﻄﺮﻳﻖ

Artinya:

“Jabir bin Abdullah berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam jika berangkat (ke tempat shalat Id) maka pulangnya tidak melewati tempat awal berangkat.” (HR: Al-Bukhari, No: 986)

Mengapa Nabi shalallahu alaihi wassallam melakukan hal tersebut? Para ulama memiliki penafsiran sendiri-sendiri seperti yang disampaikan oleh pensyarah Shahih al-Bukhari, Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani:

ﻭَﻗَﺪِ اﺧْﺘُﻠِﻒَ ﻓِﻲ ﻣَﻌْﻨَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻗْﻮَاﻝٍ ﻛَﺜِﻴﺮَﺓٍ اﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻟِﻲ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﻣِﻦْ ﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ

Artinya:

“Para ulama beda pendapat tentang makna hadis di atas ke dalam banyak pendapat, yang terkumpul bagi saya lebih dari 20 pendapat.”

ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟﻴﺰﻭﺭ ﺃَﻗَﺎﺭِﺑَﻪُ اﻷَْﺣْﻴَﺎءَ ﻭَاﻷَْﻣْﻮَاﺕَ ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟِﻴَﺼِﻞْ ﺭَﺣِﻤَﻪُ

Artinya:

“Ada yang mengatakan bahwa agar Nabi bisa menziarahi kerabatnya baik yang masih hidup atau sudah wafat. Ada juga yang berpendapat agar Nabi dapat melakukan silaturahmi.” (Fathul Bari 2/473).

Apakah anjuran itu hanya bagi imam saja? Al-Hafidz mengutip dari Madzhab Syafi’i:

ﻭَاﻟَّﺬِﻱ ﻓِﻲ اﻷُْﻡِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻹِْﻣَﺎﻡِ ﻭَاﻟْﻤَﺄْﻣُﻮﻡِ ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻛْﺜَﺮُ اﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻴَّﺔِ

Artinya:

“Penjelasan yang ada dalam kitab Al-Umm bahwa anjuran tersebut berlaku bagi imam dan makmum. Pendapat ini juga disampaikan oleh kebanyakan Madzhab Syafi’iyah.” (Fathul Bari 2/472).

Ini adalah dalil kita untuk ziarah kubur dan silaturahmi setelah hari raya dalam keadaan normal. Untuk saat ini kita cukup baca Yasin dari rumah, kita yakin pahalanya sampai. Untuk silaturahmi juga dari rumah, pakai alat telekomunikasi, telepon, video call dan sebagainya.

*Artikel ini diambil dari FB. KH. Ma’ruf Khozin