Hukum Ta’ziah dalam Islam

Hukum Ta’ziah dalam Islam

Hukum Ta’ziah dalam Islam

Tidak ada satu pun orang di dunia ini yang tidak pernah mendapatkan musibah. Setiap orang pasti pernah kena musibah, baik orang kaya, miskin, pejabat, rakyat biasa, dan lain-lain. Karena musibah pada hakikatnya adalah ujian dari Allah dan bisa juga menjadi peringatan.

Orang yang sedang ditimpa musibah, dianjurkan untuk mengunjunginya. Dalam Islam hal ini disebutkan dengan ta’ziah, yang berati berkunjung kepada orang yang ditimpa musibah, seperti meninggal, dengan tujuan untuk mengkuatkan hatinya agar selalu bersabar dan menghilangkan kesedihannya.

Rasulullah bersabda, “Orang yang berta’ziah atau menghibur orang yang ditimpa musibah, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian terhormat pada hari akhirat kelak” (HR: Ibnu Majah)

Imam al-Nawawi menyebut ta’ziah sebagai bentuk tolong menolong sesama muslim. Sebab itu, kalau ada saudara kita yang meninggal, segeralah datang ke rumahnya dan hibur hatinya supaya tidak terlalu larut dalam kesedihan.

Ta’ziah disunnahkan sebelum atau sesudah mayat dikuburkan. Sebagian ulama mengatakan, anjuran ta’ziah hanya berlaku sampai tiga hari setelah mayat dikuburkan. Adapun setelah itu, tidak dianjurkan, bahkan makruh menurut sebagian ulama.

Karena biasanya, orang yang ditimpa musibah, kesedihannya akan hilang dan hatinya tenang setelah tiga hari. Kalau kita datang setelah di hari ketiga dikhawatirkan akan membuat yang bersangkutan sedih kembali. Sementara menurut ulama lain, dibolehkan ta’ziah lebih dari tiga hari, bahkan sepanjang masa.