Hukum Stalking Mantan

Hukum Stalking Mantan

Bagaimana jika kita kepo atau stalking mantan, bagaimana sih hukumnya dalam islam? Nah loh

Hukum Stalking Mantan

Stalking atau menguntil segala aktivitas orang bisa dikatan penting atau tidak penting.  Bisa dikatakan penting kalau stalking dilakukan untuk semacam proses mengetahui profil seseorang yang akan diikat dalam suatu pekerjaan seperti yang biasa dilakukan oleh sebagian perusahaan atau instansi hari ini. Pun juga bisa dikatan tidak penting jika hanya sebatas berangan-angan dengan kenangan masa lalu yang belum bisa dilupakan di tengah malam yang syahdu

Dalam hal ini islam memandang perbuatan stalking sah dan boleh-boleh saja dilakukan apalagi tujuannya sangat baik seperti untuk mengetahui profil seseorang yang akan dipercaya atau diplot sebagai calon rekan kerja atau diikat dalam suatu hubungan berupa pernikahan, tapi please yang baru putus jangan pada baper kalau bicara pernikahan hehe.

Dalam kitab Al-Mustashfa, Imam Al-Ghazali (w. 505 H.) mengatakan;

“إن مقصود الشرع من الخلق خمسة : أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم، فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة، وكل ما يفوت هذه الأصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة.”

Sesungguhnya syariat memiliki lima tujuan, yaitu menjaga agama, nyawa, akal pikiran, keturunan dan harta benda umat manusia. Setiap tindakan yang mengandung perlindungan terhadap kelima perkara ini, maka ia termasuk maslahat. Setiap perbuatan yang merusak kelimanya adalah bentuk kerusakan, dan mencegah kerusakan adalah maslahat.

Bisa disimpulkan dari pendapat Imam Ghazali di atas, bahwa setiap hal yang tidak melanggar ataupun merusak kelima perkara yang disebutkan dari perbuatan stalking maka boleh-boleh saja dilakukan. Adapun perbuatan stalking yang bertujuan untuk hal yang tidak diperkenakan agama seperti memfitnah, caci maki, menghujat, dan merendahkan harga diri seseorang, maka hal tersebut sangat dilarang karena hal demikian telah melanggar dan justru mengundang kemadharatan.

Rasulullah pernah bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ””

“Sesungguhnya darah, harta dan harga diri kalian adalah mulia sebagaimana mulianya hari kalian ini, di negeri kalian ini, dan di bulan kalian ini.” (HR. Al-Bukhari).

Dalam hadis tersebut dijelaskan, harga diri termasuk perkara yang sangat dijunjung dalam agama, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal tercela untuk merendahkan harga diri orang lain apalagi harga diri sang mantan ea.

Tidak jarang bukan ada suatu kasus di mana seorang teman ataupun mantan yang dengan sengaja memfitnah teman atau mantannya karena kecewa tidak ditepati janji atau permintaanya. Hmm, ada-ada saja ya pembaca

*Selengkapnya, klik di sini