Hukum Shalat Tarawih

Hukum Shalat Tarawih

Hukum Shalat Tarawih

Ramadhan merupakan bulan nan suci lagi berkah. Selain menunaikan puasa, umat muslim juga memperbanyak ibadah lain pada bulan ini, membaca al-Qur’an, sedekah, dan melakukan shalat sunnah dan shalat malam tersebut yang disebut shalat tarawih.

Tarawih merupakan salah satu ibadah yang saat khas dikerjakan pada bulan Ramadhan karena hanya dilaksanakan pada bulan ini saja.

Shalat tarawih dilaksanakan pada malam bulan Ramadhan yaitu setelah shalat isya sampai sebelum terbitnya fajar. Meskipun termasuk shalat malam, namun shalat tarawih ini tidak seperti shalat tahajud yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan setelah tidur. Jumlah rakaatnya bisa 8 atau 20 rakaat.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang mendirikan shalat (tahajud) pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengenai hukum shalat tarawih, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ « قَدْ رَأَيْتُ الَّذِى صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِى مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ ». قَالَ وَذَلِكَ فِى رَمَضَانَ.

Bahwasanya Rasulullah Saw pada suatu malam hari sholat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, kemudian beliau sholat pada malam berikutnya dan orang-orang bertambah banyak, lalu pada hari ketiga dan keempat orang-orang banyak berkumpul menunggu Nabi, namun Nabi tidak keluar (tidak datang) ke masjid. Ketika pagi hari, Nabi bersabda: “sesungguhnya aku melihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau sholat ini diwajibkan kalian”. Dan berkata: “hal itu terjadi pada bulan Ramadlan”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menerangkan bahwa shalat tarawih hukumnya bukan wajib. Hal ini bisa dilihat saat Nabi Saw tidak mendatangi masjid pada malam ke-3 dan ke-4 karena melihat antusias kaum muslimin yang semakin bertambah. Sehingga Nabi Saw khawatir jika nantinya mereka akan mengira bahwa shalat tarawih diwajibkan atas mereka.

Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Sayrh Muhadzdzab menyatakan bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah berdasarkan ijma’ para ulama.

Wallahu a’lam.