Hukum Shalat Sunnah Setelah Shubuh dan Ashar

Hukum Shalat Sunnah Setelah Shubuh dan Ashar

Hukum Shalat Sunnah Setelah Shubuh dan Ashar

Shalat adalah perkara penting yang akan dihisab pertama kali kelak di hari akhir. Ada sebagian orang yang menunaikan ibadah shalat wajib lima waktu dan disertai dengan shalat qabliyah dan ba’diyah. Yang demikian bertujuan sebagai penyempurna atau sebagai penutup jika ada kekurangan-kekurangan yang secara tidak sadar terjadi ketika menjalankan shalat wajib.

Lantas apakah setiap waktu disunnahkan untuk melaksanakan shalat qabliyah dan ba’diyah yang mengiringi shalat wajib tiap waktu? Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak semua waktu disunnahkan. Shalat ba’diyah subuh dan ashar adalah salah satu contoh shalat rawatib yang tidak dianjurkan, bahkan Rasulullah melarangnya. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad diceritakan:

عن ابن عباس قال : شهد عندى رجال مرضيون وأرضاهم عندى عمر أن رسول الله  – صلى الله عليه وسلم –  نهى عن صلاة بعد العصر حتى تغرب الشمس وعن صلاة بعد الصبح حتى تشرق الشمس

“Ada seorang sahabat Nabi yang setelah Ashar melakukan salat sunah ba’diyah, maka dimarahi oleh Sayidina Umar, beliau berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang salat sunah setelah Ashar” (HR.  Ahmad)

Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim, Rasulullah bersabda langsung tentang larangan shalat yang dilaksnakan setelah shalat subuh dan setelah ashar. Larangan tersebut diperhatikan secara seksama. Jangan sampai terlampau semangat beribadah shalat sunnah, namun lalai memperhatikan waktu yang tidak diperblehkan. Rasulullah mengingatkan dalam sabda-Nya:

لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس

Tidak ada shalat setelah shalat subuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam” (HR Bukhari Muslim)

Mengapa Rasulullah melarang shalat dalam dua waktu tersebut? menurut keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah melarang tersebut karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan terbenam diantara dua tanduk syetan. Namun jika untuk melaksanakan shalat wajib yang tertinggal atau ada udzur tertentu masih diperbolehkan, seperti shalat jenazah dan tahiyatul masjid. Atau shalatnya orang yang ketiduran, maka shalat boleh dikerjakan kapan saja bangun dan tersadar.

Dengan demikian, shalat ba’diyah subuh dan ashar sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Larangan Rasulullah seperti keterangan di atas bisa dijadikan hujjah untuk tidak melaksanakan shalat rawatib di semua waktu. Dua waktu tersebut termasuk waktu terlarang untuk melaksanakan shalat yang tidak memiliki sebab dan udzur.

Selengkapnya, klik di sini