Hukum Sedekah Laut

Hukum Sedekah Laut

Beberapa daerah memiliki tradisi sendiri, seperti contoh sedekah laut, lalu bagaimana hukumnya?

Hukum Sedekah Laut

Beberapa hari yang lalu, terjadi perusakan dan pembubaran acara sedekah laut yang diadakan di Bantul, Yogyakarta. Pelaku pembubaran tersebut berdalih bahwa kegiatan tersebut adalah syirik, lalu bagaimana sebenarnya hukum sedekah laut?

Pertama sekali bahwa kami berasumsi bahwa fenomena sedekah laut ini mengandung dua persoalan. Pertama, persoalan aqidah atau keimanan. Kedua, masalah fiqhiyyah.

Perihal persoalan aqidah atau keimanan tidak dapat dilihat secara sederhana menjadi hitam/syirik/kufur dan putih/tauhid/imam. Masalah ini dapat ditafsil (dirinci) berdasarkan situasi di lapangan.

Fenomena ini bisa jadi dihukumi haram bila mengandung unsur kemusyrikan atau syirik sebagaimana pernah diputuskan dalam Mukatamar NU Ke-5 pada 1930 M/1349 H di Pekalongan perihal peringatan sedekah bumi atau jin penjaga desa.

Para kiai ketika itu mengutip Syarah Tafsir Jalalain karya Syekh Sulaiman Al-Jamal dan Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.

قَالَ مُقَاتِلُ كَانَ أَوَّلُ مَنْ تَعَوَّذَ بِالْجِنِّ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ بَنِي حَنِيْفَةَ ثُمَّ فَشَا ذَلِكَ فِي الْعَرَبِ فَلَمَّا جَاءَ اْلإِسْلاَمُ صَارَ التَّعَوُّذُ بِاللهِ تَعَالَى لاَ بِالْجِنِّ

 “Orang yang pertama meminta perlindungan kepada jin adalah kaum dari Bani Hanifah di Yaman, kemudian hal tersebut menyebar di Arab. Setelah Islam datang, maka berlindung kepada Allah menggantikan berlindung kepada jin,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Jamal, Al-Futuhatul Ilahiyyah).

Tetapi fenomena ini bisa jadi dihukumi mubah bila upacara dengan melakukan penyembelihan hewan tertentu ini dimaknai atau diniatkan sebagai taqarrub kepada Allah untuk mengusir jin jahat atau makhluk penguasa laut.

Namun, ketika penyembelihan hewan ini diniatkan untuk menyenangkan jin penguasa laut, maka hal ini dihukumi haram sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in sebagai berikut.

من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم

“Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.”

Keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari di atas ini kemudian diulas lebih lanjut Oleh Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatha Ad-Dimyathi dalam I‘anatut Thalibin berikut ini.

من ذبح) أي شيأ من الإبل أو البقر أو الغنم (تقربا لله تعالى) أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده (لدفع شر الجن عنه) علة الذبح أي الذبح تقربا لأجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه (لم يحرم) أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لأن ذبحه لله لا لغيره (أو بقصدهم حرم) أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة. بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفرـ كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي ـ.

“(Siapa saja yang memotong [hewan]) seperti unta, sapi, atau kambing (karena taqarrub kepada Allah) yang diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata (dengan maksud menolak gangguan jin) sebagai dasar tindakan pemotongan hewan. Taqarrub dengan yakin bahwa Allah dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin, (maka daging) hewan sembelihan-(nya halal dimakan) hewan sembelihannya menjadi hewan qurban karena ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya.”

(Tetapi kalau jin-jin itu) bukan Allah (yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram) karena tergolong daging bangkai. Bahkan, jika seseorang berniat taqarrub dan mengabdi pada jin, maka tindakannya terbilang kufur. Persis seperti yang sudah dibahas perihal penyembelihan hewan ketika berjumpa dengan penguasa atau berziarah menuju makam wali,” (Lihat Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [tanpa catatan kota, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 349).

Adapun persoalan fiqih, fenomena ini juga tidak dapat dilihat secara sederhana hitam-putih. Fenomena atau kegiatan apa pun boleh jadi dilarang karena mengandung i‘dha‘atul mal (menyi-nyiakan harta) atau unsur tabzir.

Tetapi ulama memberikan catatan bahwa tindakan i‘dha‘atul mal atau tabzir dengan menyia-nyiakan sedikit harta dihukumi makruh sebagaimana masalah ukuran sedikit-banyak ini dapat ditarik (diilhaq-kan) dari masalah penaburan bunga di makam.

فإن كان يسيراً كان مباحاً وإن كان كثيراً كره تنزيهاً

Jika itu hanya sedikit, maka mubah. Tetapi jika itu banyak, maka makruh tanzih (yang baiknya ditinggalkan),” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Dari sini, kita dapat menarik simpulan bahwa fenomena sedekah laut atau sedekah bumi bisa dilihat dari niat mereka yang melakukannya karena ini berurusan dengan masalah keyakinan, aqidah, tauhid, keimanan, dan seberapa sering upacara ini (misalnya sebulan sekali) dilakukan karena berkaitan dengan dana dalam pengertian idh‘atul mal atau tindakan tabdzir yaitu menyia-nyiakan harta yang dimakruh dalam agama.

Lain soal ketika barang-barang yang dilarung itu seperti ayam, sayur-sayuran segar, buah-buahan, dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan dan sebagian masyarakat yang hadir, maka itu bernilai ibadah. Jadi upacara sedekah laut ini mengandung banyak kemungkinan seseuai dengan praktiknya di lapangan.

Wallahu a’lam.

Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di NU Online.