Hukum Qurban

Hukum Qurban

Hukum Qurban

Di antara kegiatan sunah yang tidak dapat ditemukan pada bulan selain Dzulhijjah adalah ibadah kurban.  Bagi siapa saja yang mempunyai rejeki lapang menurut Madzhab Syafii disunnahkan berkurban. Kesunahan ini sejalan dengan sabda Nabi SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda “barangsiapa mempunyai kelapangan rejeki sedang ia tak mau berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami” (HR: Sunan Ibnu Majah)

Menurut madzhab Syafi’i, hukum kurban adalah sunnah kifayah. Dalam syariat terdapat fardlu kifayah dan sunah kifayah. Fardlu kifayah adalah seperti shalat mayyit di mana jika dalam satu kelompok ada satu orang yang menjalankan maka yang lain sudah gugur tuntutan.

Jika di antara mereka menjalankan semua, masing-masing dari mereka mendapatkan pahala yang sama. Jika hanya dilakukan satu orang saja, semua orang yang di sekitarnya sudah tidak mendapatkan dosa. Adapaun pahalanya hanya diberikan kepada pelakunya saja, bukan yang orang lain.

Sunah kifayah dalam berkurban ini adalah di mana jika dalam satu keluarga sudah ada yang menjalankan salah satunya, bagi anggota keluarga yang lain sudah gugur tuntutan kesunahannya. Apabila sekeluarga tidak ada yang menjalankan sedangkan mereka mampu dalam sisi finansial, maka semua anggota keluarga mendapat hukum makruh.

Dalam I’anah al-Thalibin dijelaskan bahwa sunnah muakkad di sini berlaku kifayah. Jika ada salah satu anggota keluarga menjalankan, maka sudah mencukupi bagi yang lain meskipun masih tetap disunahkan kepada mereka semua.

Jika mereka meninggalkan kurban hukumnya makruh. Hukum seperti ini jika keluarganya terdiri beberapa orang. Jika hanya satu orang saja dalam satu rumah maka hukumnya sunnah ain (tuntutan pribadi, bukan kelompok).

Dalam kitab Al-Tuhfah dijelaskan bahwa sunah kifayah ini artinya disunahkan bagi setiap individu mereka dengan catatan tuntutan itu bisa gugur ketika sudah ada yang menjalankannya, bukan berarti yang tidak menjalankan ibadah ini juga mendapatkan pahala (pahalanya diberikan kepada pelakunya).