Saat kita telat bangun untuk Shalat Subuh, terkadang kita merasa malu dengan teman, karena tidak melakukan shalat subuh pada waktunya. Kita tidak ingin dicemooh teman-teman gara-gara Shalat Subuh jam sembilan pagi. Untuk menyiasati hal ini, terkadang kita melakukan Shalat Subuh tanpa qunut.
Hal ini dilakukan agar teman kita tidak mengetahui bahwa kita sedang mengqada shalat subuh, sekaligus agar teman kita mengira bahwa kita sedang mengerjakan Shalat Dhuha. Lalu, bagaimana hukum shalat tersebut?
Jika yang ditanya adalah masalah sah-tidaknya, maka jawabannya sah. Karena qunut dalam salat subuh bukanlah sebuah rukun, melainkan hanya sunah ab’ad. Yaitu sunah yang apabila ditinggalkan dianjurkan untuk sujud sahwi.
Jika ditanya bagaimana nilai shalatnya, maka tentu tidak benar, karena ia berbohong kepada orang lain dalam mengerjakan shalat. Selain itu, niat shalat yang diperuntukkan untuk makhluk Allah SWT, dalam hal ini manusia, termasuk syirik sughra, yaitu beribadah karena manusia.
Namun, jika diniati dengan baik, misalkan untuk menghindari gunjingan orang lain, maka hal tersebut bernilai baik. Rasulullah Saw. bersabda:
اذا احدث احدكم في الصلاة فليأخذ بانفه ثم لينصرف
Ketika salah satu dari kalian berhadats saat salat, maka peganglah hidung kalian, lalu pergilah. (HR. Abu Daud)
Imam Khoththoby dalam Kitab Aunulma’bud Syarhu Sunan Abu Daud (juz 3: 463) menyebutkan bahwa perintah memegang hidung dalam hadis tersebut bertujuan agar jemaah yang lain menyangkanya keluar darah dari hidungnya (mimisan).
Dengan begitu aib orang tersebut, yang berupa kentut atau kencing di celana tidak diketahui para jemaah sehingga terhindar dari ghibah.
Jadi, sah-sah jika kita pura-pura sShalat Duha padahal sebenarnya kita sedang mengganti shalat. Hal ini diqiyaskan anjuran pura-pura mimisan dengan memegang hidung saat sedang kentut, padahal tidak.
Wallah Ta’ala A’lam.