Hukum Perempuan Ziarah Kubur

Hukum Perempuan Ziarah Kubur

Hukum Perempuan Ziarah Kubur
Makam Maulana Maghribi di Yogyakarta masih sering dikunjungi para peziarah

Sebagian orang memahami bahwa ziarah kubur dilarang bagi perempuan. Tapi apakah betul perempuan dilarang ziarah kubur? Dalam madzhab Syafi’i terdapat dua pendapat mengenai ziarah kubur. Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa Imam Ar-Ruyani dalam kitab al-Bahr menjelaskan ada dua pentang terkait ziarah kubur. Pendapat pertama adalah makruh, pendapat ini dipegang mayoritas ulama. Sementara pendapat kedua makruh, ini pendapat yang lebih kuat menurut Imam al-Nawawi, dengan syarat ketika perempuan ziarah kubur tidak menimbulkan fitnah.

Dalil hadis yang dikutip Imam al-Nawawi terkait masalah ini adalah sebagai berikut:

ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ، ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺮَّ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻋِﻨْﺪَ ﻗَﺒْﺮٍ ﻭَﻫِﻲَ ﺗَﺒْﻜِﻲ، ﻓَﻘَﺎﻝَ: اﺗَّﻘِﻲ اﻟﻠَّﻪَ ﻭاﺻﺒﺮﻱ

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bertemu dengan seorang perempuan yang sedang menangis dekat kuburan. Nabi bersabda, ‘Bertakwalah dan bersabarlah’.(HR: Bukhari)”

Para ulama memahami andaikan ziarah kubur dilarang bagi perempuan, mestinya Nabi SAW melarang perempuan tersebut ziarah. Tapi Nabi malah menyuruh perempuan itu untuk bertakwa dan bersabar.

Sementara dalil lain, saudara Aisyah meninggal di Mekah, lalu Aisyah berangkat dari Madinah:

ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﻣُﻠَﻴْﻜَﺔَ، ﺃَﻥَّ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺃَﻗْﺒَﻠَﺖْ ﺫَاﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﻦَ اﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻟَﻬَﺎ: ﻳَﺎ ﺃُﻡَّ اﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ، ﻣِﻦْ ﺃَﻳْﻦَ ﺃَﻗْﺒَﻠْﺖِ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻣِﻦْ ﻗﺒﺮ ﺃﺧﻲ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮٍ، ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻟَﻬَﺎ: ﺃَﻟَﻴْﺲَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ اﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻧَﻌَﻢْ، «ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺪْ ﻧَﻬَﻰ، ﺛُﻢَّ ﺃُﻣِﺮَ ﺑِﺰِﻳَﺎﺭَﺗِﻬَﺎ»

“Abdullah bin Abi Mulaikah berkata bahwa Aisyah pulang dari kuburan. Saya bertanya, ‘Wahai Ummul Mukminin, anda dari mana?’ Aisyah menjawab, ‘Dari makam saudara saya, Abdurrahman bin Abu Bakar’. Saya tanya lagi, ‘Bukankah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang ziarah kubur?’ Aisyah menjawab, ‘Ya, Nabi pernah melarang namun Nabi diperintahkan untuk ziarah kubur” (HR Al Hakim)

Akan tetapi, perempuan yang melakukan ziarah kubur tidak boleh melakukan dengan cara yang melanggar aturan dalam hukum Islam, seperti meratapi kematian, histeris sampai memukul tubuh, bersolek secara berlebihan dan sebagainya