Dalam pembahasan fiqih, ada sebagian hal yang dilarang dilakukan oleh perempuan yang sedang haid, salah satunya yaitu menyentuh dan membawa Mushaf al-Quran. Hal ini berdasarkan firman Allah Swr:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuh selain hamba-hamba yang disucikan.” (Q.S al-Waqiah : 79)
Ayat di atas menjelasakan, orang-orang yang belum suci, termasuk perempuan yang sedang haid, tidak boleh menyentuh mushaf Al-Quran. Jika menyentuhnya saja tidak boleh, maka membawanya apalagi. Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci dibolehkan ketika keadaan darurat, seperti mengangkatnya ketika jatuh.
Lalu timbul pertanyaan kita, apakah perempuan haid juga dilarang menyentuh dan membawa buku pelajaran yang berisi ayat al-Qur’an, mengingat kebutuhan mendasar perempuan saat ini ialah belajar?
Imam Nawawi al-jawi menjelaskan dalam kitabnya, Kaasyifatu Saja, apabila ada buku pelajaran yang berisi ayat Al-Qur’an, seperti buku fiqih, maka dibolehkan perempuan haid menyentuh dan membawanya, dengan catatan, ayat Al-Qur’an pada buku tersebut lebih sedikit jumlahnya ketimbang isi buku lainya.
Beliau juga menambahkan, untuk kitab-kitab hadis, maka perempuan yang sedang haid boleh untuk menyentuh dan membawanya, akan tetapi lebih utama jika melakukan hal tersebut dalam keadaan sudah suci. Akan tetapi, apabila dalam kitab-kitab hadis tersebut ada beberapa ayat A-Qur’an, maka hukumnya menjadi makruh.
Semoga dengan penjelasan ini, pergerakan kaum muslimah untuk mempelajari agamanya tidak terhambat, amin.