Hukum Pacaran dalam Islam

Hukum Pacaran dalam Islam

Hukum Pacaran dalam Islam

Akhir-akhir ini sering sekali kita menyaksikan sepasang kekasih dari lelaki dan perempuan yang berduaan, bemesraan, dan becakap-cakap di tempat sunyi, seperti di taman kota, tepi pantai, mall, bioskop serta tempat umum lainnya. kata mereka ini adalah salah satu ritual berpacaran yang sedang nge-trend di kalangan remaja.

Bahkan menurut sebagian mereka berpacaran bukan lagi hal yang tabu yang harus dijahui dan ditakuti, tetapi ia juga telah menjadi hal yang lumrah bahkan dapat meningkatkan status sosial dan kehormatan.

Alasan sebagian mereka berpacaran, yaitu untuk saling mengenal lebih jauh dan menjaga hubungan baik supaya tetap bertahan hingga datangnya hari pernikahan. Lalu bagaimana sebenarnya  Islam menanggapi hal tersebut di atas?

Qurais Shihab dalam buku Fatwanya menjelaskan, Islam memberikan hak penuh kepada seseorang untuk menentukan pilihan hidupnya untuk dinikahi, selama yang ingin dinikahi tersebut tidak diharamkan oleh agama seperti menikahi mahram dan orang yang berbeda agama.

Pastinya, setiap orang memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan pasangan hidup, di antara mereka ada yang menginginkan pasangan yang kaya, cantik atau tampan, bernasab mulia bahkan ada yang lebih spesifik dari pada itu.

Namun perlu diingat dalam hal keriteria memilih pasangan. Islam hanya menekankan supaya seseorang memilih pasangan hidup karena baik dalam beragama, akhlak dan mukafaah (setara dalam status sosial dan pendidikan), karena sifat selain dari pada itu hanyalah bersifat sementra.

Maka siapa saja yang telah memiliki tekad kuat untuk menikah dan sudah memiliki calon, maka diperkenankan baginya untuk mengenal bahkan dianjurkan untuk saling melihat calon pasangannya tersebut.

Dalam sebuah riwayat dikatakan, dulu ketika Rasulullah SAW masih hidup, datanglah kepadanya seorang sahabat dan curhat ingin menikahi seorang wanita, lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, apakah kamu sudah melihatnya? Sahabat tersebut menjawab, belum. Kemudian beliau memerintahkan sahabat tersebut untuk pergi melihat calonnya. Dengan bersabda,

انظر اليها فانه احري ان يؤدم بينكم

Lihatlah dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai nantinya.

Berdasarkan hadis di atas, manyoritas ulama membenarkan lelaki melihat wanita yang ingin dinikahi, namun hanya sebatas pada telapak tangan dan wajah. Berbeda dengan mazhab dzahiri yang berpendapat boleh melihat banyak dari anggota badan wanita yang ingin dipinang.

Perbedaan pendapat ini disebabkan kerena, memang benar tidak ada hadis yang menjelaskan secara detail terkait anggota badan wanita yang boleh dilihat saat ingin dinikahi. Maka dalam hal ini, mengikuti pendapat jumhur lebih tepat dengan tujuan ihtiyath (berhati-hati).

Selebihnya Islam juga menoleransi, seorang lelaki bercakap-cakap dengan calon wanita yang ingin dinikahi dan berjalan bersamanya selama ditemani oleh keluarga atau mahram sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya.

Bahkan ada juga ada ulama yang mentolerir bolehnya seorang lelaki berjabat tangan dengan lawan jenis, dalam artian bukan untuk saling bemesraan sebagaimana yang sering dilakukan oleh mereka muda-mudi yang berpacaran dewasa ini.

Karena sejatinya melakukan segala hal dan perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan perzinahan adalah dilarang oleh agama lihat (Al-Isra’ 32).

Maka secara umum, praktik pacaran yang lazim dilakukan remaja saat ini adalah telah melanggar etika dalam bermuamalah khususnya hubungan seorang lelaki dan perempuan.

Hal tersebut dapat kita baca dan lihat dari berbagai media, di mana banyak sekali ditemukan seorang wanita yang melahirkan tanpa seorang suami, seorang wanita menggugurkan janin dan membunuh bayinya yang baru lahir serta berbagai susila lainnya. Hal tersebut terjadi karena hasil berpacaran yang keblablasan. Oleh karena itu jaga diri anda sampai bertemu kekasih halal.