Hukum Minum dan Makan Berdiri

Hukum Minum dan Makan Berdiri

Hukum Minum dan Makan Berdiri

Dalam masyarakat kita, duduk ketika minum dan makan sudah menjadi norma sosial yang sudah sejak lama berlaku. Bahkan dalam kehidupan keluarga, salah satu nasehat yang sering kita dapatkan pada saat makan bersama adalah nasehat untuk minum dan makan sambil duduk.

Ketika kita kedapatan minum dan makan berdiri, maka kita akan segera mendapat teguran karena dianggap tidak menjaga sopan santun dan adab minum dan makan. Lantas bagaimana sebenarnya hukum minum dan makan sambil berdiri dalam Islam?

Minum dan makan dalam Islam sangat dianjurkan untuk dilakukan sambil duduk. Hal ini karena kebiasaan Nabi Saw dan para sahabatnya adalah minum dan makan sambil duduk. Bahkan Nabi Saw suatu ketika menegur seorang sahabat yang kedapatan minum sambil berdiri. Dari Anas bin Malik, dia berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

“Nabi Saw sungguh melarang dari minum sambil berdiri.”

Dalam kesempatan berbeda, Anas bin Malik mengisahkan larangan Nabi Saw kepada seorang sahabat yang minum sambil berdiri.

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

“Dari Nabi Saw, sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri”.

Namun di samping itu, ada pula hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Saw minum air zamzam sambil berdiri. Dalam hadis riwayat imam al-Bukhari dari Ibnu Abbas, dia berkata;

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا

“Aku memberi minum kepada Rasulullah Saw dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri.”

Dalam hadis lain riwayat imam al-Timidzi dan Ibnu Majah disebutkan keadaan sahabat Nabi Saw makan sambil jalan dan minum sambil berdiri. Hadis tersebut dari Ibnu Umar, dia berkata;

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ

“Kami dahulu pernah makan di masa Nabi Saw sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.”

Pada hadis pertama dan kedua, Nabi Saw melarang minum sambil berdiri sedangkan hadis ketiga dan keempat menunjukkan kebolehan minum dan makan sambil berdiri. Dari keempat hadis ini para ulama, di ataranya Ibnu Hajar, berkesimpulan bahwa minum sambil berdiri diperbolehkan, meski yang lebih utama dan lebih baik adalah minum sambil duduk.

Larangan Nabi Saw kepada sahabat agar tidak minum sambil berdiri bertujuan untuk lit ta’dib, mendidik untuk melakukan yang lebih utama. Larangan tersebut bukan lit tahrim, karena haram.

Sedangkan makan sambil berdiri para ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut tidak haram. Hanya saja lebih utama dan lebih baik adalah makan sambil duduk sepeti halnya minum.

Selengkapnya, klik di sini