Hukum Menjawab Adzan dan Iqamah Bagi Wanita Haid

Hukum Menjawab Adzan dan Iqamah Bagi Wanita Haid

Hukum Menjawab Adzan dan Iqamah Bagi Wanita Haid

Menjawab adzan hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Bahkan sebagian ulama mengatakan wajib sehingga bila tidak menjawab adzan, maka mendapatkan dosa. Namun pendapat kebanyakan ulama, seperti ulama Syafiiyah, mengatakan sunnah muakkad, tidak wajib. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata;

مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها

“Pendapat mazhab kami (Syafiiyah), bahwa mengikuti azan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh Al-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab azan.”

Dalil yang dijadikan dasar kesunnahan menjawab adzan ini adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash, bahwa Nabi Saw. bersabda;

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ

“Jika kalian mendengar orang yang sedang adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan.”

Perintah menjawab adzan dalam hadis ini tidak hanya terbatas kepada laki-laki saja, namun juga kepada perempuan. Laki-laki atau perempuan, tua atau muda, ketika mendengar adzan semuanya disunahkan untuk menjawabnya.

Bahkan kesunnahan menjawab adzan bukan hanya ketika dalam keadaan suci saja, namun juga ketika sedang dalam keadaan hadas, baik kecil maupun besar. Hadas kecil atau besar bukan halangan untuk menjawab adzan. Karena itu, orang yang sedang junub dan wanita sedang haid tetap disunnahkan menjawab adzan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Bujairimi berikut;

و سن لسامعهما أي لسامع المؤذن والمقيم قالوا، ولو محدثا حدثا أكبرمثل قولهما لخبر مسلم إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول ثم صلوا علي

“Disunahkan bagi orang yang mendengar orang yang adzan dan iqamah, (ulama berkata; walaupun sedang dalam keadaan hadas besar), untuk mengucapkan apa yang diucapkan keduanya. Hal karena terdapat hadis riwayat Imam Muslim; ‘Jika kalian mendengar orang yang sedang adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan.’”

Melalui keterangan ini, orang yang sedang hadas kecil, orang junub, wanita haid dan nifas, semuanya tetap disunnahkan untuk menjawab adzan. Kondisi junub, haid dan nifas bukan penghalang untuk mengingat Allah melalui menjawab adzan.